Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 Januari 2024
Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/1). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Para pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan pajak hiburan, di mana sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, aturan tersebut diambil hanya untuk menjalankan amanat dari Pemerintah Pusat.

"Gini-gini pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat," kata Pj Heru di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/1).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengaku, dirinya sudah mendengarkan keluhan para pengusaha hiburan perihal kenaikan pajak sebesar 40 persen. Ia pun berjanji akan memberikan jalan keluar yang terbaik agar kebijakan ini tidak ada yang dirugikan.

"Saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya ini," tambahnya.

Bahkan, Pj Heru mengklaim, bahwa kebijakan tersebut tengah digodok oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

"Sedang digodok oleh badan pajak," tuturnya.

Baca juga: Pj Heru Janji Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Aset

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya," ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), pada Selasa (23/1).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Kebijakan itu juga tertuang dalam Pasal 53 (2) dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen)," demikian bunyi pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut. (Asp)

Baca juga: PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

#Pemprov DKI #Pajak Hiburan #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Mau kemana saja kami gratiskan sampai dengan tanggal 8 September
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Pramono juga memuji kesigapan petugas dalam membersihkan sampah sisa demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Indonesia
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengusulkan KAI menyediakan satu gerbong dalam rangkaian kereta untuk para penumpang yang merokok.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
Indonesia
Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Macet di Jalan TB Simatupang kini tak terbendung. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Indonesia
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan langkah-langkah jangka pendek dan menengah untuk mengatasi kemacetan di kawasan TB Simatupang
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Peningkatan volume kendaraan juga menjadi penyebab kemacetan di beberapa ruas jalan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
Indonesia
Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
Ada 1.000 formasi yang dibuka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
Bagikan