Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/1). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Para pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan pajak hiburan, di mana sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, aturan tersebut diambil hanya untuk menjalankan amanat dari Pemerintah Pusat.
"Gini-gini pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat," kata Pj Heru di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengaku, dirinya sudah mendengarkan keluhan para pengusaha hiburan perihal kenaikan pajak sebesar 40 persen. Ia pun berjanji akan memberikan jalan keluar yang terbaik agar kebijakan ini tidak ada yang dirugikan.
"Saya tuh sudah mendengar keluhan semua pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya ini," tambahnya.
Bahkan, Pj Heru mengklaim, bahwa kebijakan tersebut tengah digodok oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
"Sedang digodok oleh badan pajak," tuturnya.
Baca juga: Pj Heru Janji Tingkatkan Tata Kelola Keuangan dan Aset
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.
"Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya," ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), pada Selasa (23/1).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.
Kebijakan itu juga tertuang dalam Pasal 53 (2) dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen)," demikian bunyi pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut. (Asp)
Baca juga: PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis