Pajak Hiburan Naik 40 Sampai 75 Persen Bisa Bikin Minat Investor Turun
Vokalis grup band Godbless tampil pada acara Everyday Festival 2023 di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (26/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.
Baca Juga:
Heru Budi Akui Cuma Ikuti Pempus untuk Naikkan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1).
Bahlil mengaku, penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.
"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. enggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya.
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Di mana, pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing. Tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan. (*)
Baca Juga:
Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu