Pengurangan Vonis Koruptor Jiwasraya Menciderai Keadilan


Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
MerahPutih.com - Pengurangan masa hukuman koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun dinilai menciderai keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Eksekutif Centre for Budgert Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyampaikan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas peotongan masa tahanan koruptor Jiwasraya dirasa sangat aneh dan tidak pro pada pemberantasan korupsi.
Baca Juga
PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
“Hal ini tentu juga tidak akan membuat efek jera bagi mental korupsi untuk merampok uang negara. Yang jelas, pengurangan hukuman itu menciderai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah Jiwasraya belum diselesaikan dan negara menangung rugi atas tindakan para koruptor tersebut,” ujarnya, Sabtu (13/3).
Seperti yang diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara koruptor Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dengan mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun saja dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.
Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa koruptor Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Selain itu, sebelumnya PT DKI Jakarta juga memotong vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.
“Padahal dengan kerugian negara yang besar dan memiliki imbas yang begitu luas, sudah sepantasnya para koruptor ini dihukum seumur hidup. Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mengurangi, bahkan kalau perlu ditambah,” ujarnya.
Sebagai gambaran, akibat tindakan para terdakwa di kasus Jiwasraya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp16,81 triliun.
“Negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengurai persoalaan ini,” tandasnya. (Pon)
Baca Juga
Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
