Pengurangan Vonis Koruptor Jiwasraya Menciderai Keadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 13 Maret 2021
Pengurangan Vonis Koruptor Jiwasraya Menciderai Keadilan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengurangan masa hukuman koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun dinilai menciderai keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Eksekutif Centre for Budgert Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyampaikan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas peotongan masa tahanan koruptor Jiwasraya dirasa sangat aneh dan tidak pro pada pemberantasan korupsi.

Baca Juga

PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

“Hal ini tentu juga tidak akan membuat efek jera bagi mental korupsi untuk merampok uang negara. Yang jelas, pengurangan hukuman itu menciderai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah Jiwasraya belum diselesaikan dan negara menangung rugi atas tindakan para koruptor tersebut,” ujarnya, Sabtu (13/3).

Seperti yang diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara koruptor Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dengan mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun saja dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa koruptor Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Selain itu, sebelumnya PT DKI Jakarta juga memotong vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.

“Padahal dengan kerugian negara yang besar dan memiliki imbas yang begitu luas, sudah sepantasnya para koruptor ini dihukum seumur hidup. Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mengurangi, bahkan kalau perlu ditambah,” ujarnya.

Sebagai gambaran, akibat tindakan para terdakwa di kasus Jiwasraya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp16,81 triliun.

“Negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mengurai persoalaan ini,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Uchok Sky Khadafi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan