Penggunaan TNI dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dinilai Represif

Ilustrasi: Petugas memberikan masker dan menghukum sapu jalan pada warga tak pakai masker di CFD. (Foto: Kanugrahan)
Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2019 lalu.
LBH menilai, ketiadaan kebijakan kekarantinaan kesehatan dalam Inpres ini justru ‘ditambal’ dengan instruksi aparat Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga:
Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam
Instruksi yang menggunakan pendekatan represif alat keamanan seperti ini sangat tidak efektif mencegah potensi penularan wabah pandemi COVID-19.
"Karena implementasi di lapangannya hanya bersifat penindakan yang kasuistik semata, sedangkan potensi penularan wabah pandemi COVID-19 sangat tergantung pada pola mobilitas warga dan aktivitas kesehariannya," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Senin (10/8).
Pendekatan represif ini juga terlihat dari pelibatan TNI dalam penanganan pandemi. TNI yang notabenenya adalah alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang, dilibatkan untuk menangani pandemi yang notabenenya adalah wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat.
"Secara terang pemerintah lebih memilih pola pendisiplinan-represif dibanding menggunakan kebijakan berbasis saintifik ilmu kesehatan masyarakat dan memenuhi hak-hak warga terkait darurat kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya.

Bilapun pelibatan TNI dalam penanganan pandemi hendak dinyatakan sebagai OMSP (Operasi Militer Selain Perang), merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa OMSP ini harus dinyatakan lewat Keputusan Politik Negara.
"Sedangkan sampai hari ini belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pelibatan TNI dalam wabah pandemi COVID-19 sebagai suatu OMSP," terang dia.
Selain itu, pelibatan TNI dan pengerahan aparat keamanan Kepolisian dalam penanganan pandemi COVID-19 ini menunjukan inkonsistensi dan inkompetensi pemerintah dalam menangani pandemi.
"Alih-alih menggunakan pendekatan represif-keamanan, penanganan wabah pandemi COVID-19 semestinya berbasis rekomendasi saintifik yang melibatkan ahli dan praktisi ilmu kesehatan masyarakat," beber dia.
Baca Juga:
Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam
ia juga mendesak pemerintah membatalkan pelibatan TNI-Polri dalam kebijakan penanganan wabah pandemi COVID-19 yang cenderung bersifat represif-keamanan.
"Agar menggantinya dengan kebijakan kekarantinaan kesehatan yang berbasis peraturan perundang-undangan serta riset evaluasi dan rekomendasi ahli kebijakan kesehatan masyarakat," tutupnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
