Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Oktober 2022
Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan

Kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tragedi dunia sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca laga pertandingan Arema vs Persebaya menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10) malam.

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menjelaskan, dalam video yang beredar, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

Baca Juga:

Mabes Polri Kirim Tim DVI Identifikasi Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan

"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," kata Isnur dalam keteranganya, Minggu (2/10).

Isnur menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

"Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," jelas Isnur.

Padahal, tegas ia, jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.

"FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ungkap Isnur.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari yang sejatinya diadakan sore.

Isnur menduga, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

"Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri," jelas dia.

Isnur mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Ia meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, lalu pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

"Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut," harapnya. (Knu)

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sesalkan Usul Teknis Pertandingan Tidak Digubris Panpel

#Polisi #PSSI #Liga 1
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persib Bandung Akan Tampil di ASEAN Club Championship, Igor Tolic Menaruh Harapan pada PSSI dan I.League
Igor Tolic berharap PSSI dan I.League melakukan penyesuaian jadwal
Frengky Aruan - Sabtu, 13 Juni 2026
Persib Bandung Akan Tampil di ASEAN Club Championship, Igor Tolic Menaruh Harapan pada PSSI dan I.League
Olahraga
Timnas Indonesia U-19 Butuh Jam Terbang, Menurut Erick Thohir Usai Kekalahan dari Australia
Timnas Indonesia U-19 ditunggu agenda cukup penting yakni Kualifikasi Piala Asia U-20 2027.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Butuh Jam Terbang, Menurut Erick Thohir Usai Kekalahan dari Australia
Olahraga
Timnas Indonesia Diingatkan Tetap Membumi Setelah Posisi di Ranking FIFA Naik, Ketum PSSI: Peringkat Tidak Menjamin Hasil Akhir
Terlepas dari ranking FIFA, John Herdman mengaku bangga dengan perkembangan skuadnya
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Timnas Indonesia Diingatkan Tetap Membumi Setelah Posisi di Ranking FIFA Naik, Ketum PSSI: Peringkat Tidak Menjamin Hasil Akhir
Olahraga
PSSI Sesalkan Serangan Verbal ke Beckham Putra Usai Laga Timnas Indonesia Vs Mozambik
Sekjen PSSI, Yunus Nusi menyesalkan serangan verbal kepada penggawa Timnas Indonesia, Beckham Putra Nugraha.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Juni 2026
PSSI Sesalkan Serangan Verbal ke Beckham Putra Usai Laga Timnas Indonesia Vs Mozambik
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia
Shin Tae-yong merupakan pelatih tim nasional termasuk di era kepemimpinan Erick Thohir di PSSI.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Olahraga
Mozambik Kalah dari Oman, PSSI Minta Timnas Indonesia Jangan Anggap Remeh
Mozambik akan dihadapi Timnas Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6) malam.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Mozambik Kalah dari Oman, PSSI Minta Timnas Indonesia Jangan Anggap Remeh
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Bagikan