Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Oktober 2022
Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan

Kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tragedi dunia sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca laga pertandingan Arema vs Persebaya menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10) malam.

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menjelaskan, dalam video yang beredar, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

Baca Juga:

Mabes Polri Kirim Tim DVI Identifikasi Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan

"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," kata Isnur dalam keteranganya, Minggu (2/10).

Isnur menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

"Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," jelas Isnur.

Padahal, tegas ia, jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.

"FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ungkap Isnur.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari yang sejatinya diadakan sore.

Isnur menduga, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

"Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri," jelas dia.

Isnur mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Ia meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, lalu pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

"Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut," harapnya. (Knu)

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sesalkan Usul Teknis Pertandingan Tidak Digubris Panpel

#Polisi #PSSI #Liga 1
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Warga memeriksa rumahnya yang rusak terdampak ledakan misterius di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 12 September 2025
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Olahraga
Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia U-23 2026, Erick Thohir Tugaskan Alexander Zwiers Lakukan Evaluasi Total
Kalah 1-0 dari Korea memang tidak bagus, tapi mereka tim yang kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Timnas U-23 Gagal ke Piala Asia U-23 2026, Erick Thohir Tugaskan Alexander Zwiers Lakukan Evaluasi Total
Olahraga
Timnas Indonesia Sudah Miliki Kedalaman Skuad, Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Penambahan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terakhir, Timnas Indonesia kedatangan tiga pemain baru yakni Mauro Zijlstra, Miliano Jonathans, Adrian Wibowo.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Timnas Indonesia Sudah Miliki Kedalaman Skuad, Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Penambahan Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Lebanon: Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Jalani Debut
Patrick Kluiver melakukan sejumlah perombakan saat Timnas Indonesia berhadapan dengan Lebanon
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Lebanon: Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Jalani Debut
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Olahraga
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Belum Tentu Tampil di Laga FIFA Match Day, Kluivert Bilang Begini
Kehadiran Zijlstra dan Jonathans menjadi suntikan tenaga baru bagi skuad Garuda
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Belum Tentu Tampil di Laga FIFA Match Day, Kluivert Bilang Begini
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Bagikan