Pengguna Kokain di Indonesia Cenderung Melonjak Meski Harganya Mahal


Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Dok. humas Polri)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari bisnis peredaran narkoba di Indonesia. Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025.
Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.
“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (19/4).
Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.
“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.
Baca juga:
Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi
Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.
“Semua jenis narkoba akan kami berantas,” tegasnya.
Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.
“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.
Baca juga:
3 Warga Inggris Ditangkap Saat Selundupkan Kokain Seharga Rp 6 Miliar ke Pulau Dewata
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.
Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen.
Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
