#PengesahanPerppuKebiri Jadi Trending Topic!

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 26 Mei 2016
#PengesahanPerppuKebiri Jadi Trending Topic!

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dan hukuman kebiri.

Melalui Perrpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ini, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Masyarakat pun ikut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menjadikan hastag #PengesahanPerppuKebiri jadi trending topic hari ini.

Berikut ini tanggapan netizen mengenai pengesahan perpu kebiri:

"Standing applousse bwt pemerintah yg akan mngesahkan perrpu kebiri krn kasus sexual diindonesia mkin merajalela #PengesahanPerppuKebiri."

"Pengesahan Perppu Kebiri untuk plaku pedofilia cr terbaik untuk takuti pelaku lakukan kjhtn kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri."

"Pelaku kekerasan seksual bisa membuka mata dan pikiranya akan apa yg ia lakukan #PengesahanPerppuKebiri."

"dear @jokowi saya SETUJU pemerkosa harus DIHUKUM seberat2nya, tp saya tidak setuju #PengesahanPerppuKebiri karena BIJI bukan PROPERTI negara."

"Kejahatan yg sangat tidak manusiawi,mengorbankan seseorang utk memnuhi nafsu bejatnya,harusnya dihukum mati #PengesahanPerppuKebiri."

Langsung diterapkan jangan ditunda lagi! Sudah banyak kasus pemerkosaan khususnya dibawah umur #PengesahanPerppuKebiri."

Jokowi juga menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa kerena kejadian tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Dikarenakan termasuk dalam ketegori kejahatan luar biasa, sambung Jokowi, maka dibutuhkan penanganan dengan cara yang luar biasa pula.

"Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.

Selain itu, kata Presiden, ada pidana tambahan bagi pelaku yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:

  1. Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
  2. Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
  3. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
  4. Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
  5. Kasus YN, Komite Aksi Perempuan Lakukan Aksi Solidaritas

 

#Pelecehan Seksual #Perppu Kebiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan