#PengesahanPerppuKebiri Jadi Trending Topic!

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 26 Mei 2016
#PengesahanPerppuKebiri Jadi Trending Topic!

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dan hukuman kebiri.

Melalui Perrpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ini, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.

Masyarakat pun ikut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menjadikan hastag #PengesahanPerppuKebiri jadi trending topic hari ini.

Berikut ini tanggapan netizen mengenai pengesahan perpu kebiri:

"Standing applousse bwt pemerintah yg akan mngesahkan perrpu kebiri krn kasus sexual diindonesia mkin merajalela #PengesahanPerppuKebiri."

"Pengesahan Perppu Kebiri untuk plaku pedofilia cr terbaik untuk takuti pelaku lakukan kjhtn kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri."

"Pelaku kekerasan seksual bisa membuka mata dan pikiranya akan apa yg ia lakukan #PengesahanPerppuKebiri."

"dear @jokowi saya SETUJU pemerkosa harus DIHUKUM seberat2nya, tp saya tidak setuju #PengesahanPerppuKebiri karena BIJI bukan PROPERTI negara."

"Kejahatan yg sangat tidak manusiawi,mengorbankan seseorang utk memnuhi nafsu bejatnya,harusnya dihukum mati #PengesahanPerppuKebiri."

Langsung diterapkan jangan ditunda lagi! Sudah banyak kasus pemerkosaan khususnya dibawah umur #PengesahanPerppuKebiri."

Jokowi juga menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa kerena kejadian tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Dikarenakan termasuk dalam ketegori kejahatan luar biasa, sambung Jokowi, maka dibutuhkan penanganan dengan cara yang luar biasa pula.

"Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.

Selain itu, kata Presiden, ada pidana tambahan bagi pelaku yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:

  1. Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
  2. Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
  3. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
  4. Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
  5. Kasus YN, Komite Aksi Perempuan Lakukan Aksi Solidaritas

 

#Pelecehan Seksual #Perppu Kebiri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Bagikan