Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas DPR 2024 - 2029


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode sekarang. Pengesahan RUU itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024—2029 yang baru dilantik segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU.
UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.
"Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi," ujar Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/10).
Baca juga:
KPK Dorong Anggota DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Ia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara karena bukan hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
Selain itu, dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut dia, anggota DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.
"Sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI sangat penting guna menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
