Pengemudi Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Dimasukan Dalam Revisi UU UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Pengemudi Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Dimasukan Dalam Revisi UU UMKM

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengajukan pembahasan revisi UU UMKM, yang diharapkan dibahas pada tahun depan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan berencana untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM.

Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

"(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Penghapusan Kuota Impor Bisa Jadi Ancaman bagi UMKM

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Maman berpendapat, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp 100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Saat ini, rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. (*)

#Ojol #UMKM #Ojek Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Keberadaan pengemudi ojol yang tersebar di berbagai titik kota dapat menjadi aset penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
Kecelakaan terjadi ketika korban nekat menerobos palang pintu rel ganda yang sudah tertutup.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
 Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Saat itu, memang sempat muncul wacana ojol dilarang beli Pertalite karena dianggap sebagai usaha pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Anggota Asosiasi Pengemudi Independen dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia saat mengikuti Audiensi dengan Pimpinan DPR dan Menteri Ketenagakerjaan di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Oktober 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Bagikan