Pengemudi Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Dimasukan Dalam Revisi UU UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 April 2025
Pengemudi Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Dimasukan Dalam Revisi UU UMKM

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengajukan pembahasan revisi UU UMKM, yang diharapkan dibahas pada tahun depan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan berencana untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM.

Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

"(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

Penghapusan Kuota Impor Bisa Jadi Ancaman bagi UMKM

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Maman berpendapat, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp 100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Saat ini, rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. (*)

#Ojol #UMKM #Ojek Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Indonesia
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Kementerian UMKM juga memastikan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Indonesia
Demo Bela Venezuela di Depan Kedubes AS, Perhimpunan Ojol Sebut Amerika tak lagi Jadi Acuan Demokrasi
Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) Cecep Saripudin menyebut pihaknya menentang aksi Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Bela Venezuela di Depan Kedubes AS, Perhimpunan Ojol Sebut Amerika tak lagi Jadi Acuan Demokrasi
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Indonesia
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
PDIP menyiapkan strategi pembinaan UMKM melalui Balai Kreasi di Rakernas I. Program ini fokus membuka lapangan kerja bagi anak muda dan kelompok rentan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Rakernas I PDIP: Prananda Prabowo Gagas Balai Kreasi untuk Berdayakan UMKM Lokal
Indonesia
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
TVRI memegang hak siar Piala Dunia 2026. Menko PM, Muhaimin Iskandar menilai, hal itu bisa membuka peluang ekonomi baru khususnya UMKM.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, Cak Imin Nilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, terdapat 2.304.297 UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Indonesia
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Penggunaan sabun asal Indonesia meningkat menjadi 1,5 juta pada 2025 dengan nilai transaksi lebih dari USD 300 ribu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Produk Sabun Batang Indonesia Jadi Favorit Buat Bingkisan di Taiwan
Bagikan