Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Tewas, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 April 2022
Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Tewas, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

Warga memakamkan korban penganiayaam UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku merupakan kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).

Korban sendiri adalah UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga:

Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil pemeriksaan, penyebab korban meninggal dunia karena dianiaya oleh tersangka F pada 12 April 2022. Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.

"Kedua pelaku mengaku menendang dua kaki korban dari belakang karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30.000," ujar Wahyu, Rabu (13/4).

Ketika mendengar bunyi benturan, lanjut dia, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi. Kemudian korban tidur di kamar lantai dua.

"Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban mendapati korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip," katanya.

Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

"Ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Penganiayaan Ade Armando

Wahyu mengatakan, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua. Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

"Tersangka F kita jerat Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakak Angkatnya

#Penganiayaan #Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan