Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakak Angkatnya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 April 2022
Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakak Angkatnya

Warga mendatangi rumah korban berinisial HF (7) warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bocah perempuan berinisial UF (7) warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas di rumah orang tua angkatnya, Selasa (12/4) malam.

Korban tewas dalam kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya. Pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh kakak angkatnya. Kasus tersebut membuat geger warga setempat dengan mendatangi rumah korban.

Baca Juga

Hampir Saja Tewas, Headset Tahan Peluru Nyasar

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta membenarkan adanya kasus tersebut. Ia membeberkan kasus ini bermula dari munculnya kecurigaan warga terhadap korban yang meninggal dunia tidak wajar.

"Jadi itu kejadiannya di kediaman orangtua angkatnya di wilayah Kelurahan Ngabeyan, Kartasura. Warga yang curiga lapor polisi," ujar Mulyanta, Selasa (12/4).

Dikatakannya, usai menerima laporan itu langsung mendatangi rumah lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi sudah mendapati HF (7) dalam kondisi tidak bernyawa dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Satreskrim Polsek Kartasura mencurigai adanya dugaan pembunuhan," katanya.

Ia mengamankan salah satu orang yang ada di rumah tersebut. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi

"Terduga pelaku kami amankan ke Mapolsek Kartasura untuk dimintai keterangan. Kita juga sedang mencari tahu saksi-saksi untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca Juga

Gubernur Sevastopol Klaim Tewaskan Panglima Armada Laut Hitam Rusia

Disinggung mengenai penyebab dugaan meninggalnya bocah tersebut, dia pun menjelaskan bahwa pelaku berinisial J (20) merupakan kakak angkat korban merasa jengkel dengan anak tersebut karena sering mencuri uang. Bocah tersebut merupakan anak yatim piatu.

“Dugaan awal karena selalu jengkel dengan perilaku anak (UF) tersebut karena orang tuanya sudah nggak ada sering mencuri uang. Karena merasa jengkel terus dianiaya oleh kakak angkatnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman pelaku di antaranya pemukul kasur, kasur, potongan bambu dan tali rafia. Menurutnya, pelaku menyiksa korban dengan mengikat kedua tangannya dengan tali rafia.

"Penganiayaan diduga dilakukan tidak hanya satu dua kali saja, tetapi berulang kali," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Puing Pesawat China Eastern Airlines Ditemukan, Pers Yakin Semua Penumpang Tewas

#Balita Tewas #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan