MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan jadwal pengambilan sumpah jabatan anggota dewan baru periode 2024-2029 pada Senin 26 Agustus di gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pertimbangan penentuan jadwal ini lantaran masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2022 berakhir Senin 25 Agustus 2024.
Kegiatan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi tanda dimulainya masa jabatan para anggota legislatif yang terpilih pada Pileg DKI Jakarta 2024.
Baca juga:
DPRD DKI Tolak Penambahan PMD PT JakPro untuk Proyek LRT Jakarta Fase 1B
Penetapan tanggal pengambilan sumpah dan janji anggota dewan ini diputuskan oleh Wakil Ketua DPRD DKI, Khoiruddin bersama anggota lain dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) di gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Dengan pengambilan sumpah dan janji ini, maka tidak akan ada kekosongan jabatan anggota DRPD DKI.
"Satu penetapan jadwal pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2028, pada tanggal 26 agustus pukul 10.00 WIB," kata Khoirudin.
Selain itu, dalam rapat tersebut DPRD juga menyepakati jadwal revisi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yakni pada 19 Agustus 2024.
Baca juga:
DPRD DKI Akui belum Realisasikan Program Susu Gratis di 2024
"Dua, penetapan jadwal revisi program pembentukam perda tahun anggaran 2024 dan pembahasan program pembahasan perda tahun anggaran 2025, pada tanggal 19 Agustus," jelasnya.
Kemudian, satu hari setelahnya DPRD bakal menggelar penentuan untuk menentukan jadwal rapat paripurna masa sidang ketiga 2024.
"Tiga, penetapan jadwal rapat paripurna penentuan masa sidang ketiga tahun 2024, pada tanggal 20 Agustus pukul 15.00 WIB," ucap Khoiruddin.
Para Anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat itu pun menyetujui penentuan jadwal ketiga agenda tersebut.
"Setuju," disambut gemuruh peserta Bamus yang hadir. (Asp).

