Pengamat Tegaskan 'Acakadut' Impor Pangan Tak Hanya Terjadi Saat Tom Lembong jadi Menteri
Momen Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan (kiri) bersama mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyalami pejabat eselon I usai sertijab di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Ra
Merahputih.com - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti kebijakan impor gula yang berujung pada penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Ia melihat, kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. Karena, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, setidaknya ada 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Baca juga:
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan," ujar Khudori dikutip Antara, Kamis (31/10).
Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong atau lebih sering disebut Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
"Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," ujar Khudori.
Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. "Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.
Baca juga:
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi