Pengamat: People Power Tolak Hasil Pemilu itu Tindakan Inkonstitusional


Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco/Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wacana people power oleh sebagian kalangan yang diduga bakal dalam Pilpres 2019 dengan cara menolak hasil pemilu kian gencar belakangan ini.
Pengamat hukum yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Oce Madril mengatakan, "people power" yang menolak hasil pemilu adalah tindakan inkonstitusional.
"Saat ini yang terjadi adalah people power dalam konteks menolak hasil pemilu dan hal itu disebut inkonstitusional," kata Oce Madril ketika seminar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/5).
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menggelar seminar nasional bertema "Ancaman people power terhadap demokrasi konstitusional" dengan pemateri Direktur Pukat UGM Oce Madril, Direktur Pusako FH Universitas Andalas Feri Amsari, dan akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.
Menurut Oce, perintah konstitusi yang menolak hasil pemilu bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi, kemudian ketidakberesan pemilu juga bisa disampaikan kepada DPR dan Bawaslu.

"Yang menjadi persoalan adalah people power yang menolak hasil pemilu dilakukan dengan pemaksaan dapat berujung pada bentrok," katanya.
Ia mengatakan, sah-sah saja membuat wacana tentang people power, namun bukan dalam konteks menolak hasil pemilu.
"People power itu dilakukan untuk melawan otoriter dan menjadi agenda bersama masyarakat seperti yang terjadi pada tahun 1998, yakni melawan KKN dan rezim otoriter Orde Baru," ujarnya.
Oce menjelaskan pemerintah tidak perlu merespon secara berlebihan wacana tersebut dan tidak perlu menanggapinya dengan membentuk tim khusus.
"Pemerintah tidak perlu mengkriminalisasi atau mempidanakan pihak-pihak yang mewacanakan people power, kecuali mereka melakukan tindakan yang dapat merusak atau melakukan pidana kriminal," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari sebagaimana dilansir Antara mengatakan, masalahnya bukan tentang gagasan people power, tetapi gagasan lain di balik people power tersebut.
"Ada upaya menggerakkan massa di lapangan yang dapat memicu adanya kerusuhan, sehingga pemerintah harus mewaspadai hal itu untuk mengantisipasi tindakan makar," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam juga tidak perlu membentuk tim khusus terkait dengan pihak-pihak yang menggulirkan wacana people power karena dapat memperkeruh suasana politik.
"Tidak tepat Pak Wiranto membentuk tim khusus dan terkesan terburu-buru, bahkan suasana akan semakin panas, " katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
