Pengamat Ingatkan INALUM Empat Hal Penting dalam Kepemilikan Saham Mayoritas PT Freeport
Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana (Foto: Screenshot NetTV)
MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia melalui INALUM kini menjadi pemilik saham mayoritas di PT Freeport Indonesia, seusai penandatangan kesempatan antara Kementerian ESDM dengan Freeport McMoran di Jakarta, Kamis,(27/9).
Terkait penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran, pengamat hukum internasional yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyambut positif hal tersebut.
"Positif karena akhirnya dengan penandatanganan SPA maka PTFI menjadi milik Indonesia yang diwakili oleh PT Inalum secara sah," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Hikmahanto Juwana yang sebelumnya sempat menyoroti celah hukum dibalik divestasi saham 51 persen PT Freeport Indonesia itu menyatakan yang terpenting dengan SPA ini, tidak ada lagi dualisme antara IUPK dan Kontrak Karya.
Sebagaimana diketahui, kontrak karya (KK) Freeport dengan adanya divestasi telah secara pasti dan sah tidak dikenal. Namun demikian Juwana menggarisbawahi perlu diperhatikan sejumlah hal.
Pertama terkait dengan harga saham. Bila Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan hingga 2031 untuk PT Freeport Indonesia maka harga saham tidak seharusnya harga 2041.
Bila ini terjadi bisa saja dianggap telah terjadi kerugian negara. Ini dapat berdampak pada masuknya transaksi ini ke Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terkait dengan kewajiban pembangunan smelter dan masalah lingkungan setelah penandatanganan SPA harus tetap menjadi beban dari Freeport McMoran mengingat masalah tersebut telah ada sebelum PT Inalum menjadi pemegang saham.
Ketiga dalam perjanjian antarpemegang saham (shareholder agreement) harus ada ketentuan yang menentukan PT Inalum tidak akan pernah terdilusi kepemilikan 51 persen sahamnya meski pada saat adanya peningkatan modal PT Inalum tidak mengambil bagian.
Keempat setelah PT Freeport Indonesia dimiliki secara mayoritas oleh PT Inalum maka PTFI wajib bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara menyeluruh layaknya anak perusahaan BUMN.
"Terakhir dalam perjanjian antarpemegang saham keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak sederhana (51 persen) baik pada tingkat RUPS, dekom maupun direksi," tandas Hikmahanto Juwana sebagaimana dilansir Antara.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Luncurkan Kaus #01, TKN KIK: Arahan Pak Presiden
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041
17 Hari 5 Pekerja Terjebak Longsor, Freeport Minta Doa dan Dukungan Moral dari Publik
2 Tewas Sudah Dimakamkan, Nasib 5 Pekerja Freeport Terjebak Longsor Masih Gelap Hingga Hari ke-17