Pengamat Hukum: Pengaktifan Ahok Langgar Hukum

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Februari 2017
 Pengamat Hukum: Pengaktifan Ahok Langgar Hukum

Sumarsono bersama Gubernur Ahok (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Miko Kamal, Ph.D menilai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar hukum karena bertentangan dengan sejumlah aturan yang mengarah pada pelanggaran konstitusi.

"Menurut Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2017, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sedang menjadi terdakwa pidana kejahatan yang diancam hukuman paling singkat lima tahun harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan frasa paling sedikit 5 tahun dan paling lama 5 tahun tidak layak dijadikan perdebatan hukum karena sesungguhnya substansinya ada pada frasa tindak pidana kejahatan yang termuat di dalam Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2014.

Artinya, pembuat UU mengamanatkan kepada pemerintah bahwa setiap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana kejahatan harus diberhentikan sementara dari jabatannya, kata dia.

Kemudian, ia menilai frasa paling singkat 5 tahun yang tertera di dalam Pasal 83 ayat 1 UU No 23/2014 bukan halangan hukum untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya.

Apalagi menggunakan dalih yang dibuat-buat oleh pihak-pihak tertentu bahwa seolah-olah dakwaan kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan ringan ataupun sedang, karena terdapat frasa selama-lamanya atau paling lama 5 tahun dalam rumusan Pasal 156a KUHP, katanya.

Ia menerangkan terminologi kejahatan ringan, sedang dan berat tidak dikenal di dalam hukum pidana, KUHP hanya membagi delik dalam dua tandan besar, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan dikenal sebagai delik berat, sedangkan pelanggaran sebagai delik ringan yang keduanya terlihat dari kuantitas hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, ujarnya.

Ia menyampaikan frasa paling singkat 5 tahun dan frasa selama-lamanya atau paling lama 5 tahun hanya batas teknis ancaman hukuman yang keduanya sama-sama diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Keberadaan kedua frasa itu tetap memungkinkan majelis hakim menjatuhkan pelaku tindak pidana kejahatan selama 5 tahun, dan kedua-duanya juga ancaman hukuman yang normal bagi pelaku kejahatan dalam lingkup hukum pidana kita, ujarnya.

Oleh sebab itu dengan alasan-alasan hukum di atas, Mendagri jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum serius dan mengarah kepada pelanggaran konstitusi negara yang seharusnya dijunjung tinggi, kata dia.

Ia berpendapat sikap politik beberapa orang anggota DPR dan fraksi-fraksi di DPR yang mempergunakan hak angket sebagai jalan awal untuk melakukan impeachment terhadap seorang presiden yang melanggar hukum, adalah keniscayaan dan harus didukung penuh oleh rakyat Indonesia.

Miko mengingatkan dalam kondisi sosial politik saat ini presiden sebaiknya bersikap arif dan ekstra hati-hati menerima masukan-masukan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Karena bisa jadi masukan-masukan tersebut merupakan jebakan batman yang dapat mengganggu keberlangsungan negara secara umum dan juga merugikan Presiden secara pribadi," katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk berkonsultasi terkait gugatan yang beberapa pihak terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat (Selasa, 14/2) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta Tjahjo mengatakan pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini bagi pejabat maupun kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT) langsung diberhentikan.

Sumber: ANTARA

#Gubernur Ahok #DKI Jakarta #Pengamat Kebijakan Publik #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Ajak masyarakat kenal lebih dekat dengan kompleks Balai Kota melalui rangkaian tur, kegiatan edukasi, seni, budaya, kuliner, komunitas, hingga layanan publik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Sebut Pembangunan Giant Sea Wall Harus Libatkan Masyarakat
Pengelolaan pantura juga tidak dapat dikerjakan satu institusi mengingat kawasan ini merupakan satu bentang wilayah yang melintasi batas administratif, sektor, dan kewenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Sebut Pembangunan Giant Sea Wall Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Pramono mengaku telah meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Bagikan