Pengamat Hukum Internasional Kritik IUPK PT Freeport Dianggap Tidak Wajar


Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan keberhasilan negosiasi divestasi saham 51 persen dengan PT Freeport Indonesia berjalan sukses. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melanjutkan kerja sama.
Dibalik keberhasilan tersebut, ternyata masih ada celah hukum yang dinilai merugikan pemerintah. Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritik dasar hukum dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Penggunaan dasar hukum perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2041 perlu diluruskan.
"Sejumlah ahli menggunakan dasar Pasal 31.2 Kontrak Karya (KK). Penggunaan dasar hukum ini perlu diluruskan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/7).

Hikmahanto mengatakan pasal 31.2 KK memang memberikan hak kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk mengajukan perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun.
Namun hal ini dipersyaratkan mendapat persetujuan dari pemerintah (subject to Government approval).
Ia mengatakan dalam paragraf selanjutnya disebutkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan tidak diberikan secara wajar atau ditunda oleh pemerintah (The Government will not unreasonably withhold or delay such approval).
Dari ketentuan ini ada yang menginterpretasikan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perpanjangan. Bila tidak maka pemerintah dapat diajukan ke arbitrase internasional.
Bila ini terjadi kemungkinan pemerintah untuk menang pun diragukan. Sebenarnya perdebatan terkait Pasal 31.2 KK sudah tidak relevan.
Hal ini karena PT FI sdh berubah menjadi IUPK sejak 2017. Berdasarkan PP 1/2017 ada dua opsi yang harus dipilih oleh PT Freeport Indonesia.

Pertama adalah tetap hubungan dengan pemerintah didasarkan pada Kontrak Karya namun PT Freeport Indonesia wajib melakukan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba. Atau tetap melakukan ekspor konsentrat namun hubungan dengan pemerintah didasarkan pada IUPK.
Sebagaimana dilansir Antara, PT Freeport Indonesia mengambil opsi untuk tetap dapat melakukan ekspor atas konsentrat dan karenanya mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambanngan Khusus (IUPK).
Alasan lain, kalaupun Kontrak Karya masih dianggap berlaku, namun harus ditolak oleh pemerintah kondisi ini karena tidak sesuai dengan realita, maka persetujuan belum diberikan karena konteks demokratisasi yang berlaku di Indonesia.
Pada saat sekarang Presiden tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak mendengarkan aspirasi berarti Presiden rentan untuk dimakzulkan, bahkan diganti pada pilpres berikut.
Dalam konteks ini bila pemerintah tidak memberikan perpanjangan masuk dalam kriteria reasonable atau wajar. Oleh karenanya diperpanjang atau tidaknya IUPK atas PT FI harus didasarkan pada pasal 83 huruf (g) UU Minerba.
Pasal tersebut menentukan, "Jangka waktu IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun." Pasal inilah yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk perpanjangan IUPK PT FI, bukan lagi Kontrak Karya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Divestasi Saham PT Freeport Tercapai, Apa Untungnya Buat Papua?
Bagikan
Berita Terkait
Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total

Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport

Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Stabilitas Ekonomi Terancam, Guru Besar UI Peringatkan Bahaya Konflik Timur Tengah bagi Indonesia

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan dan UMKM bakal makin Untung karena Kelola Tambang

UU Minerba Direvisi, 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Migas

Izin Usaha Pertambangan Buat UKM Tidak Bisa Dipindahtangankan, Biar Naik Kelas Jadi Pengusaha Besar
