Headline

Pengamat Hukum Internasional Kritik IUPK PT Freeport Dianggap Tidak Wajar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 Juli 2018
Pengamat Hukum Internasional Kritik IUPK PT Freeport Dianggap Tidak Wajar

Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan keberhasilan negosiasi divestasi saham 51 persen dengan PT Freeport Indonesia berjalan sukses. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melanjutkan kerja sama.

Dibalik keberhasilan tersebut, ternyata masih ada celah hukum yang dinilai merugikan pemerintah. Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritik dasar hukum dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Penggunaan dasar hukum perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2041 perlu diluruskan.

"Sejumlah ahli menggunakan dasar Pasal 31.2 Kontrak Karya (KK). Penggunaan dasar hukum ini perlu diluruskan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/7).

Truk di PT Freeport Indonesia
Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang PT Freeport Indonesia. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Hikmahanto mengatakan pasal 31.2 KK memang memberikan hak kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk mengajukan perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun.

Namun hal ini dipersyaratkan mendapat persetujuan dari pemerintah (subject to Government approval).

Ia mengatakan dalam paragraf selanjutnya disebutkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan tidak diberikan secara wajar atau ditunda oleh pemerintah (The Government will not unreasonably withhold or delay such approval).

Dari ketentuan ini ada yang menginterpretasikan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perpanjangan. Bila tidak maka pemerintah dapat diajukan ke arbitrase internasional.

Bila ini terjadi kemungkinan pemerintah untuk menang pun diragukan. Sebenarnya perdebatan terkait Pasal 31.2 KK sudah tidak relevan.

Hal ini karena PT FI sdh berubah menjadi IUPK sejak 2017. Berdasarkan PP 1/2017 ada dua opsi yang harus dipilih oleh PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia di Timika
PT Freeport Indonesia (Foto Antara/Muhammad Adimaja)

Pertama adalah tetap hubungan dengan pemerintah didasarkan pada Kontrak Karya namun PT Freeport Indonesia wajib melakukan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba. Atau tetap melakukan ekspor konsentrat namun hubungan dengan pemerintah didasarkan pada IUPK.

Sebagaimana dilansir Antara, PT Freeport Indonesia mengambil opsi untuk tetap dapat melakukan ekspor atas konsentrat dan karenanya mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambanngan Khusus (IUPK).

Alasan lain, kalaupun Kontrak Karya masih dianggap berlaku, namun harus ditolak oleh pemerintah kondisi ini karena tidak sesuai dengan realita, maka persetujuan belum diberikan karena konteks demokratisasi yang berlaku di Indonesia.

Pada saat sekarang Presiden tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak mendengarkan aspirasi berarti Presiden rentan untuk dimakzulkan, bahkan diganti pada pilpres berikut.

Dalam konteks ini bila pemerintah tidak memberikan perpanjangan masuk dalam kriteria reasonable atau wajar. Oleh karenanya diperpanjang atau tidaknya IUPK atas PT FI harus didasarkan pada pasal 83 huruf (g) UU Minerba.

Pasal tersebut menentukan, "Jangka waktu IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun." Pasal inilah yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk perpanjangan IUPK PT FI, bukan lagi Kontrak Karya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Divestasi Saham PT Freeport Tercapai, Apa Untungnya Buat Papua?

#PT. Freeport #Kontrak Karya #UU Minerba #Hikmahanto Juwana
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Kontribusi tersebut didominasi dividen sebesar 8,96 miliar dolar AS, sementara PNBP mencapai 2,08 miliar dolar AS.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT Freeport Indonesia Gelontorkan Rp 187 Triliun Dari Dividen dan PNBP ke Pemerintah
Indonesia
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Freeport Indonesia menargetkan operasional dapat kembali mendekati 100 persen pada akhir tahun 2026 dan mencapai kapasitas penuh produksinya pada awal kuartal tahun 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Freeport Targetkan Operasional 100 Persen di 2026 Setelah Insiden Luncuran Material Basah di Tambang Bawah Tanah
Indonesia
HUT Ke-59, Freeport Indonesia Kenang Pegawai Meninggal Akibat Insiden Luncuran Material dan Penembakan
PT Freeport Indonesia, menjadikan peringatan HUT ini, dengan penuh refleksi dan penghormatan, mengenang karyawan yang gugur dalam insiden yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
HUT Ke-59, Freeport Indonesia Kenang Pegawai Meninggal Akibat Insiden Luncuran Material dan Penembakan
Indonesia
Pemerintah Targetkan Saham RI di PT Freeport Naik Jadi 63 Persen hingga 2041
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, saham Indonesia di PT Freeport naik menjadi 63 persen pada 2041.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Pemerintah Targetkan Saham RI di PT Freeport Naik Jadi 63 Persen hingga 2041
Indonesia
Freeport Tambah Investasi, Amankan Izin Sampai 20 Tahun Lagi
Indonesia juga sepakat berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi AS senilai sekitar USD 15 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Februari 2026
Freeport Tambah Investasi, Amankan Izin Sampai 20 Tahun Lagi
Indonesia
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Tanpa perpanjangan hingga tahun 2061, Freeport khawatir investasi besar-besaran yang mereka tanamkan tidak akan optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Indonesia
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
Manfaat ekonomi paling nyata akan muncul dari peningkatan porsi dividen dan pajak yang diterima pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
Indonesia
Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Legislator Layangkan Kritik Tajam
UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025, atau telah lewat 6 bulan hingga hari ini.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Legislator Layangkan Kritik Tajam
Indonesia
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam
Pemerintah belum menerbitkan PP turunan UU Minerba sampai saat ini. Komisi XII DPR RI pun melayangkan kritik tajam terhadap lambannya kinerja pemerintah.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Pemerintah tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba, DPR Kritik Tajam
Indonesia
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Hingga kini 5 dari 7 pekerja tambang Freeport yang terjebak longsor masih belum berhasil dievakuasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Bagikan