MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5), telah membacakan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Saeful Bahri yang juga eks staf khusus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, publik berharap KPK tidak berhenti pada Saeful Bahri dkk dan tak tebang pilih.
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
"Terutama dalam menjerat mereka yang terlibat perkara suap itu," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (10/5).
Menurut Petrus, meski banyak yang membantah jadi target OTT KPK dan membantah terlibat dalam kasus suap Wahyu Setiawan, namun fakta-fakta persidangan mengungkap bukti keterlibatan beberapa pihak.
"Mereka terkonfirmasi dan tervalidasi menjadi alat bukti sah yang dapat digunakan KPK untuk menjerat pelaku lain menjadi tersangka menyusul Saeful Bahri," ujarnya.
Petrus menjelaskan, fakta-fakta dalam persidangan perkara suap terhadap Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor pada (30/4), terdakwa dan saksi disumpah Saeful Bahri mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 850 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan keterangan Saeful, uang untuk menyuap Wahyu Setiawan itu sempat ia laporkan ke atasannya Hasto Kristiyanto.
"Ini fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi dan terdakwa, sehingga keterangan demikian, otomatis menjadi alat bukti yang sah dan memiliki legitimasi kuat, untuk menyeret
lainnya menjadi tersangka dengan dugaan sebagai pelaku turut serta atau sebagai aktor intelektual," ungkapnya.
Petrus menyebut, keterangan Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dibawah sumpah, terkonfirmasi dan tervalidasi menjadi alat bukti yang sempurna dan berefek ganda.
Karena dapat bernilai sebagai bukti keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, didukung dengan bukti percakapan Chatt WhatsApp milik Hasto Kristiyanto dan Saeful Bahri, yang memenuhi syarat alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP jo. pasal 26 A UU KPK.
"Hasil pemeriksan persidangan 30 April, makin memperkuat bukti petunjuk yang terungkap pada persidangan sebelumnya (23 April), yaitu mengungkap peran Hasto Kristiyanto yang terkenal dengan kode 'Oke Sip', kemudian diperjelas lagi pada persidangan, 30 April dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu Setiawan," jelas Petrus.
Pria yang juga advokat Peradi ini menilai, keterlibatan pelaku lain didukung percakapan elektronik (Chat WhatsApp) dan rekaman percakapan elektronik, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk yang terkonfirmasi serta tervalidasi oleh JPU KPK melalui beberapa fakta persidangan.
Fakta-fakta persidangan yang dikutip Petrus sebagai berikut: Pertama, Saeful melaporkan uang dari Harun karena Hasto mengetahui Saeful beberapa kali meminta uang operasional ke Harun.
Baca Juga
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
Kedua, karena beberapa kali Saeful meminta uang operasional ke Harun, Hasto disebut sempat menegurnya dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun.
"Ketiga, kesaksian bahwa 'saya (Saeful Bahri) akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan dan Hasto hanya menjawab 'Oke Sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut," pungkas Petrus. (Knu)

