Pengaduan Korban Saracen ke Posko Polda Metro Jaya Mencapai Ribuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan korban kasus dugaan penebaran pembencian SARA atau Hoax, grup Facebook Saracen. Sedikitnya ada ribuan laporan yang masuk sampai hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yumono mengungkapkan pihaknya telah menerima ribuan pengaduan. Bahkan ia juga telah menerima pengaduan korban dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Sudah ribuan dan membuka posko. Saya menerima dari Jawa Tengah, bagaimana nanti yang bersangkutan juga jadi korban, kita kirim, kita pelajari," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak merinci kapan posko pengaduan Polda itu dibentuk. Dia juga berkata belum tahu persis jumlah laporan yang masuk. Pasalnya, hingga kini pihaknya masih menghitung pengaduan korban.
"Kita tidak tau yah masih dihitung. Tapi yang kita utamakan yang merasa namanya dirugikan maupun harga dirinya," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinadi dengan Mabes Polri terkait posko ini. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menjadi pihak yang menyidik kasus tersebut.
"Kita hanya menerima laporan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri," ucapnya.
Beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola Saracen.
Ketiganya adalah MFT yang ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.
Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota 800.000 pengikut.
Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa SARA sejak November 2015. (Asp)
Baca juga berita lain terkait kelompok saracen di: Sebar Kebencian, Aktivitas Saracen Bertentangan dengan Fatwa MUI
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap