Pengacara Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa di Sidang Praperadilan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti diminta dihadirkan oleh hakim dalam sidang praperadilan. Begitu pun rekaman CCTV di ruang penyidikan yang diminta agar ditampilkan dalam sidang.
Permintaan itu disampaikan Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Dia merasa permintaan itu wajar karena pengakuan saksi dari pihaknya, yaitu Agustiani Tio Fridelina guna menjelaskan intimidasi ketika pemeriksaan.
"Kami berharap hakim di persidangan ini, hakim tunggal, dapat mengabulkan permohonan kami agar dihadirkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti agar kami bisa periksa. Dan apabila diperlukan, dihadirkan juga CCTV dalam proses pemeriksaan yang lalu, agar supaya menjadi terang," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Baca juga:
Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto
Ronny mengingatkan proses penegakan hukum wajib berjalan tanpa intimidasi. Sebab aksi intimidasi malah bertentangan dengan asas keadilan.
"Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstruction of justice," ujarnya.
Ronny juga menilai pengakuan soal pria yang menawarkan Tio uang sebelum diperiksa KPK wajib ditelusuri. Dia menegaskan keterangan Tio termasuk fakta persidangan yang mesti didalami.
"Kami meminta kepada pihak-pihak jangan coba mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada," ucap Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto bakal mengkaji permohonan kubu Hasto tersebut kalau memang diperlukan.
"Ya, nanti akan dipertimbangkan jika itu diperlukan,” kata Djuyamto.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana
Saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tio mengaku diintimidasi Rossa pada 6 Januari lalu. Ketika itu, Tio dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Hasto dan kawan-kawan.
Tapi di tengah pemeriksaan oleh penyidik bernama Prayitno, Rossa masuk dan meminta Tio menjelaskan peristiwa terkait “Hayet.” Tio mengaku tidak paham dan meminta Rossa menjelaskan permintaannya.
Rossa kemudian menyinggung hukuman yang dijalani Tio, yakni sekitar 4 tahun, tergolong ringan. Ia pun mengaku bisa menambah hukuman bagi Tio dengan jerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
