Pengacara Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa di Sidang Praperadilan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti diminta dihadirkan oleh hakim dalam sidang praperadilan. Begitu pun rekaman CCTV di ruang penyidikan yang diminta agar ditampilkan dalam sidang.
Permintaan itu disampaikan Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Dia merasa permintaan itu wajar karena pengakuan saksi dari pihaknya, yaitu Agustiani Tio Fridelina guna menjelaskan intimidasi ketika pemeriksaan.
"Kami berharap hakim di persidangan ini, hakim tunggal, dapat mengabulkan permohonan kami agar dihadirkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti agar kami bisa periksa. Dan apabila diperlukan, dihadirkan juga CCTV dalam proses pemeriksaan yang lalu, agar supaya menjadi terang," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Baca juga:
Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto
Ronny mengingatkan proses penegakan hukum wajib berjalan tanpa intimidasi. Sebab aksi intimidasi malah bertentangan dengan asas keadilan.
"Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstruction of justice," ujarnya.
Ronny juga menilai pengakuan soal pria yang menawarkan Tio uang sebelum diperiksa KPK wajib ditelusuri. Dia menegaskan keterangan Tio termasuk fakta persidangan yang mesti didalami.
"Kami meminta kepada pihak-pihak jangan coba mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada," ucap Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto bakal mengkaji permohonan kubu Hasto tersebut kalau memang diperlukan.
"Ya, nanti akan dipertimbangkan jika itu diperlukan,” kata Djuyamto.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana
Saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan melawan KPK, Tio mengaku diintimidasi Rossa pada 6 Januari lalu. Ketika itu, Tio dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Hasto dan kawan-kawan.
Tapi di tengah pemeriksaan oleh penyidik bernama Prayitno, Rossa masuk dan meminta Tio menjelaskan peristiwa terkait “Hayet.” Tio mengaku tidak paham dan meminta Rossa menjelaskan permintaannya.
Rossa kemudian menyinggung hukuman yang dijalani Tio, yakni sekitar 4 tahun, tergolong ringan. Ia pun mengaku bisa menambah hukuman bagi Tio dengan jerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK