Pemilu 2019

Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, KPU Undang 16 Parpol

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 30 Juni 2019
  Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, KPU Undang 16 Parpol

Komisioner KPU RI Ilham Saputra (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 150 undangan untuk menghadiri acara penetapan presiden-wakil presiden terpilih 2019. Undangan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan partai politik dan pendukung pasangan capres-cawapres nomor 01 dan 02.

‎"Total ada 150 (undangan), itu bisa dihitung jumlah pendukung paslon ada 20 masing-masing," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Ilham menyebut jumlah pendukung paslon yang diundang dibatasi hanya 20 orang. Menurut Ilham pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi ada perwakilan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan hadir dalam acara penetapan presiden-wapres hari ini.

"Saya sudah konfirmasi pendukung paslon 02 akan datang," imbuhnya.

Suasana di Kantor KPU Pusat
Suasana rapat komisioner KPU Pusat terkait Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Selain 16 parpol dan perwakilan pendukung paslon yang diundang, KPU juga meminta perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk hadir.

"Semua kita undang 16 partai kita undang, MK, MA, kita nanti akan kita serahkan BA (Berita Acara) yang sudah kita bacakan," pungkasnya.

BACA JUGA: Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Kediaman Prabowo Tampak Sepi

Jalan Depan KPU Ditutup Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo-Sandi. Dengan demikian, KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019.(Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019 #Pemilu 2019 #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan