Penerimaan Negara Bakal Bertambah Rp 420 Triliun di 2022
Ilustrasi uang. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memproyeksikan adanya penambahan yang berasal dari tambahan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang mencapai ratusan triliun di 2022 ini.
Paling tidak, penerimaan akan bertambah Rp 420,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Rincianya, dari penerimaan perpajakan Rp 274 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 146,1 triliun.
Baca Juga:
Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara
Dengan tambahan tersebut, outlook pendapatan negara tahun ini akan mencapai Rp 2.266,2 triliun atau meningkat dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 1.846,1 triliun.
"Indonesia menghadapi masalah tetapi tetap relatif lebih baik, karena kalau negara lain menghadapi krisis dan tidak punya uang dengan kebutuhan banyak, kita paling tidak punya tambahan Rp 420,1 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5).
Ia menyebutkan tambahan pendapatan negara tersebut akan dialokasikan dengan tujuan utama melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Dengan begitu, dana sebesar Rp 420,1 triliun akan dibagi untuk mengurangi defisit, menambah subsidi, menambah anggaran perlindungan sosial, hingga meningkatkan anggaran pendidikan.
Untuk penurunan defisit APBN, dialokasikan dana sebesar Rp 27,8 triliun, sedangkan alokasi peningkatan penerimaan negara yang akan masuk kepada belanja negara adalah sebesar Rp 392,3 triliun.
Melalui tambahan tersebut, Sri Mulyani menuturkan outlook belanja negara tahun 2022 pun akan meningkat menjadi Rp 3.106,4 triliun dari target sebelumnya Rp 2.714,2 triliun.
Outlook kenaikan belanja negara tahun ini terjadi pada pos belanja pemerintah pusat sebesar Rp 357,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 35,2 triliun.
Ia menuturkan, peningkatan belanja pemerintah pusat antara lain karena adanya tambahan untuk belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 3 triliun, subsidi energi Rp 74,9 triliun.
"Lalu, kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik Rp 275 triliun, penyesuaian anggaran pendidikan Rp 23,9 triliun, dan penebalan perlindungan sosial Rp 18,6 triliun," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Legislator Ini Respon Positif Soal Pajak Khusus IKN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kemendiktisaintek Perjuangkan Insentif Riset Langsung Dari APBN Pada Peneliti
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum