Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Mei 2022
Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam aturan itu, skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga:

Kendalikan Banjir di IKN Nusantara, Proyek Bendungan dan Drainase Dipercepat

Selain itu, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI

  1. Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
  2. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
  3. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
  4. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
  5. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
  6. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
  7. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
  8. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7)

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Alat Berat;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan;
  • Pajak Rokok;
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:Makanan dan/atau Minuman; Tenaga Listrik; Jasa Perhotelan; Jasa Parkir; dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
  • Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN. Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

#Breaking #IKN Nusantara #UU IKN #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Hasil pencarian hanya memberitakan jika pembangunan IKN hanya sekali dilaporkan berhenti sementara, yakni pada 10 Agustus 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Indonesia
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Kebakaran lahan di Bukit Tengkorak makin mendekati Kawasan Inti IKN. OIKN dan tim gabungan siap siaga benteng pertahanan darat. Simak berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Bagikan