Penerapan Pajak Karbon Ditunda
 Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juni 2022
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juni 2022 
                Batu Bara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 mendatang.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak karbon yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2022, dengan alasan aturan hukum yang belum sempurna.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022
"Pemerintah mempertimbangkan untuk review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Jakarta, Kamis (23/6).
Febrio mengatakan, saat ini peraturan pendukung pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh Kementerian dan lembaga (K/L). Penyusunan peraturan-peraturan ini mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kesiapan sektor.
"Pemerintah juga menyadari kondisi perekonomian yang masih dibayangi gejolak global sehingga perlu diantisipasi secara hati-hati," katanya.
Selain itu, lanjut ia, penyempurnaan pasar karbon merupakan langkah yang masih harus dilakukan mengingat sangat krusial bagi pencapaian NDC.
"Kita memperbaiki peraturan perundang-perundangan terkait dan ini akan jadi pelengkap penerapan dari pajak karbon," ujar Febrio.
Namun, ia memastikan pajak karbon akan tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax mulai 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alternatif mekanisme pendanaan penting untuk memenuhi financing gap atau kesenjangan finansial dalam mewujudkan ekonomi hijau.
Airlangga menuturkan, komitmen Indonesia untuk turut serta mencapai target penurunan emisi sesuai Paris Agreement telah terwujud dalam berbagai upaya dari segi regulasi dan inovasi mekanisme pendanaan.
Salah satu mekanisme pendanaan yang akan diterapkan di Indonesia pada bulan Juli tahun 2022 yakni pajak karbon melalui skema cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik.
Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.
Pajak karbon menjadi salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau.
"Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Kembangkan Prototipe Pajak Karbon
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purabaya ‘Dihajar’ Kiri Kanan, Konsekuensi Jadi Orang Jujur
 
                      Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
 
                      Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
 
                      Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
 
                      Minta Tambah Dana dari SAL Rp 200 Triliun, Bank Mandiri Klaim Salurkan Kredit Dalam 15 Hari
 
                      Menkeu Purbaya Klaim Kepercayaan ke Pemerintahan Prabowi Mulai Pulih, Ini Buktinya
 
                      Menkeu Pastikan Razia dan Sita Barang Ilegal Tidak Sasar Pasar, Dilakukan di Pelabuhan
 
                      Purbaya Lebih Percaya Perbaikan Coretax ke Peretas Indonesia, Miliki Kecakapan Memadai
 
                      Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
 
                      Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
 
                      




