Peneliti LIPI: Bukan Alquran, Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 November 2019
Peneliti LIPI: Bukan Alquran, Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan

Presiden Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Senin (13/11). (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai, wacana terkait pemilihan presiden oleh MPR harus dikaji untuk memprediksi bagaimana dampak positif dan negatif dari sistem pemilihan dalam amendemen UU 1945 soal pemilu tak langsung.

Menurut Siti, usulan yang ada saat ini belum sempurna dan banyak kekurangan.

Baca Juga:

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi

"Naskah akademik yang dilakukan secara serius untuk mengkaji kembali apa kekuatan, kelemahan dari dipilih melalui MPR, dan apa dampaknya," kata Siti Zuhro dalam acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Godangdia, Sabtu (30/11).

Diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
Diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Siti mewacanakan apakah satu periode lebih dari lima tahun atau setelah satu periode dijeda. Ini agar tidak ada nepotisme dan politik dinasti.

“Demokrasi harus memberikan kepastian dan keterukuran, bukan 'lu lagi lu lagi'. Apalagi kita mengalami krisis kepemimpinan, sekarang milenial dimasukan tapi presiden maunya dipanjangin, gimana ini,” ujarnya

Ia menuturkan, konstitusi adalah sumber dari segala sumber hukum. Namun, bukan kitab suci yang tidak dapat direvisi, diubah, atau diamendemen.

“Kita mencatat ada empat kali amendemen (konstitusi), karena ini bukan Alquran, jadi dapat diamendemen,” kata Siti.

Siti mempersilakan diamendemen, tetapi harus dipersiapkan secara serius. Usulan amendemen ini harus menyangkut isu-isu krusial saja.

“Jangan sampai perubahan ini membawa masalah dalam konstitusi kita karena ada pasal yang mengganti pasal lain. Tidak boleh ada dusta di antara kita,” ujarnya.

Baca Juga:

Usulan PBNU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Lewat MPR Masih Dikaji

Dia mengatakan, payung hukum amendemen harus jelas. Termasuk naskah akademiknya harus membahas teks, konteks dan sisi empiriknya.

Siti Zuhro, peneliti LIPI. (MP/Fadhli)
Siti Zuhro, peneliti LIPI. (MP/Fadhli)

“Dari hal itu kita bisa mengevaluasi proses demokrasi yang saat ini sudah berjalan, dituliskan dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan akal sehat,” tuturnya.

Hal ini penting agar pernyataan dan argumentasi amendemen tidak berbasis asumsi. “Oleh karena itu, jangan berhenti pada asumsi, harus konkret memberikan dampak positif dalam amendemen,” kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Masa Jabatan Presiden Ditambah, Pengamat: Kembali ke Otoriter, Matilah Kita

#Amendemen UUD 1945 #MPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Berita Foto
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR dari Unsur DPD Fadel Muhammad (kanan) dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
Pentingnya akuntabilitas publik dalam penggunaan dana APBN negara, terutama untuk proyek pembangunan
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
Indonesia
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
Undang-Undang tersebut bakal mengintegrasikan berbagai kebijakan di kementerian dan lembaga yang saat ini masih berjalan secara sektoral.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
Berita Foto
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kiri) bersama Ketua BPK RI Isma Yatun beserta jajarannya di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Indonesia
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Menunjukkan kedewasaan politik sekaligus semangat menjaga persatuan di tengah dinamika nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Indonesia
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebutkan, kasus keracunan massal membuat program MBG jadi tak sesuai tujuannya.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Indonesia
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial
Berita Foto
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Anggota Badan Pengkajian Fraksi Golkar MPR Firman Subagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR unsur DPD Dedi Iskandar Batubara (kanan) dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (tengah), berbicara dalam diskusi "Konstitusi dan Demokrasi Indonesia", di Ruang Pusat Penyiaran dan Pemberitaan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Bagikan