Penanggulangan Terorisme, Komnas HAM Siap Dukung BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) saat bertemu Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8). (Foto Dok BNPT)
MerahPutih Nasional - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) siap mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penanggulangan terorisme di Indonesia. Komnas HAM minta BNPT mengedepankan hukum dan hak konstitusi para terduga teroris.
"Kami menyambut baik semua inisiatif dan ide memperkuat kerjasama dalam penanggulangan terorisme ini. Kami siap mendukung BNPT agar penanggulangan terorisme di Indonesia tetap sesuai dengan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat saat bertemu Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8).
Imdadun mengaku sebelumnya sempat berdiskusi dengan Mantan Kepala BNPT yang kini menjadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Dalam diskusi itu BNPT akan melibatkan Komnas HAM ke lapangan, sekaligus belajar bersama mengenai HAM. Komunikasi itu dilanjutkan oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Menurutnya, ini adalah langkah positif dari BNPT dalam memperkuat pencegahan terorisme di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa terorisme itu adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, juga kejahatan yang melawan nilai kemanusiaan. Hal itulah yang membuat Komnas HAM mendukung penanggulangan terorisme oleh BNPT ini karena sudah menjadi kewajiban negara bekerja keras menangani terorisme dan wujud nyata negara adalah membentuk UU yang melindungi warganya dari terorisme.
"UU itu terus disempurnakan sampai terbentuknya lembaga yang mengurus terorisme ini yaitu BNPT dan membentuk Satuan Khusus Densus 88," tutur Imdadun.
Komnas HAM, lanjut Imdadun, menyerukan agar seluruh aktivitas penanganan dan penindakan harus berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan serta kaidah yang ada. Itu penting agar seluruh aktivitas yang dilakukan benar-benar mengarah ke tujuannya yaitu perlindungan warga negara dari terorisme, termasuk mereka yang diduga teroris sekalipun.
"Karena mereka adalah manusia sehingga harus dijunjung tinggi hak konstitusi dan hukumnya," tukas Imdadun.
Karena itu, lanjutnya, setiap penanganan terorisme harus tetap dalam kerangka criminal justice system. Komnas HAM keberatan kalau paradigma diubah menjadi war against terrorism karena itu akan melahirkan tindakan pelanggaran HAM yang serius.
BACA JUGA:
- Ahmad Syafii Maarif: Klaim Teroris Santoso Mati Syahid Salah Besar
- Penanggulangan Terorisme Harus dari Akarnya
- Pengamat: Klaim Santoso Mati Syahid Bentuk Perang Opini
- Ulama ASEAN Waspadai Ancaman ISIS di Asia Tenggara
- Duta Damai Diminta Ramaikan Konten Antikekerasan di Dunia Maya
Bagikan
Berita Terkait
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
BNPT Minta Ibu Lebih Berperan Tangkis Upaya Kelompok Radikal Rekrut Anak Muda Lewat Game Online
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS