Penabrak Produser RTV Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Februari 2018
Penabrak Produser RTV Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Produser RTV Sandy Syafiek. (Foto: Instagram @Sandy Syafiek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengemudi mobil nopol B 2765 SBM yang menabrak produser RTV Sandy Syafiek hingga tewas telah menyerahkan diri ke kantor Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"iya sudah menyerahkan diri ke kantor tadi sekitar jam 14.45 WIB," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, sabtu (10/2).

Budiyanto enggan membeberkan lebih dalam mengenai pelaku. Namun yang jelas, pihaknya langsung melakukan pengecekan TKP kecelakaan di Jalan Gatot Subroto. Dimana dalam kecelakaan itu, dua orang menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia di RS Jakarta.

Sementara, seorang lagi mengalami luka ringan bernama Maulana Aditya. Maulana dibawa ke rS Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga langsung mengumpulkan bukti-bukti.

"Yang jelas bahwa kita dengan adanya kejadian tersebut sudah memeriksa beberapa saksi," ucap Budiyanto.

Kecelakaan ini, berawal saat Sandy dan rekan-rekannya sedang bersepeda di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Tiba-tiba mobil SUV B 2765 SBM melaju dari arah timur ke arah barat. Tepat di depan gedung LIPI, pelaku menabrak ban belakang sepeda Sandy hingga korban terpental.

Sandy dilarikan ke RS Jakarta untuk mendapat pertolongan tapi nyawanya tak tertolong. Kini, jasadnya divisum di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta. (ayp)

#Wartawan #Sepeda #Kecelakaan Mobil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Solok Selatan menuju Padang. Mobil dinas Hyundai Palisade rusak parah usai menabrak truk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Berita Foto
Kondisi Pembatas Jalur Sepeda Warisan Anies di Jalan Palmerah Timur Rusak dan Tak Terawat
Sejumlah kendaraaan melintas dekat separator pembatas jalur sepeda di Jalan Palmerah Timur, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 April 2026
Kondisi Pembatas Jalur Sepeda Warisan Anies di Jalan Palmerah Timur Rusak dan Tak Terawat
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
Mobil SUV Jetour T2 Kecelakaan lalu Terbakar di Tol Jagorawi, ini Kronologi Insiden yang Membuat 2 Penumpang Luka
Diduga kuat, kecelakaan berawal dari manuver berbahaya menyalip melalui bahu jalan (undertaking).
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Mobil SUV Jetour T2 Kecelakaan lalu Terbakar di Tol Jagorawi, ini Kronologi Insiden yang Membuat 2 Penumpang Luka
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Nahas, saat motor goyah, kedua penumpang terjatuh ke arah yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan