MerahPutih.com - Jubir pemerintah Fadjroel Rachman menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020. Menurut Fadjroel, nantinya pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
"Nanti berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing" kata Fadjroel dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Baca Juga
Fadjroel berujar, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas mantan aktivis yang dikenal kritis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Pemerintah diklaim Fadjroel sudah mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang.
Baca Juga
DPR Desak Luhut Hentikan Operasional Bus AKAP dari dan ke Jakarta
Bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran COVID- 19 secara rasional dan terukur.
'Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutup Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. (Knu)

