Pemprov Jateng Larang ASN Pakai Gas LPG Subsidi 3 Kg
Gas LPG 3 kg. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
Sekda Jateng, Sumarno, mengatakan dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan LPG tabung 3 Kg, dan wajib menggunakan gas nonsubsidi.
“Kami ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa LPG 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin bukan ASN,” kata Sumarno, saat dikonfirmasi Sabtu (8/2).
Baca juga:
Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram hingga BBM Pertalite, MUI: Zalim dan Dosa Besar
Sumarno beralasan ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Atas dasar itu gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN. “Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Sumarno mengajak para ASN memberi contoh baik dengan tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, serta turut mengawasi agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
“Jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok LPG 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan,” tandas Sekda Jateng itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati