Pemprov Jateng Larang ASN Pakai Gas LPG Subsidi 3 Kg


Gas LPG 3 kg. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.
Sekda Jateng, Sumarno, mengatakan dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan LPG tabung 3 Kg, dan wajib menggunakan gas nonsubsidi.
“Kami ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa LPG 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin bukan ASN,” kata Sumarno, saat dikonfirmasi Sabtu (8/2).
Baca juga:
Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram hingga BBM Pertalite, MUI: Zalim dan Dosa Besar
Sumarno beralasan ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Atas dasar itu gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN. “Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Sumarno mengajak para ASN memberi contoh baik dengan tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, serta turut mengawasi agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
“Jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok LPG 3 Kg sudah memenuhi kebutuhan,” tandas Sekda Jateng itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Harga Gas LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Eks Anggota DPR: Bukti Negara Gagal Lindungi Rakyat

Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan

Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
