Pemprov Jakarta Resmikan Rusun Konsolidasi Tanah Vertikal


Warga saat membersihkan Rumah Barokah Palmerah di Jakarta, Rabu (3/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait meresmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, pada Rabu (3/7). Rumah Barokah ini model penataan kawasan permukiman yang berlandaskan skema kota berkelanjutan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan disaksikan oleh Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad, yang merupakan partisipan dari kegiatan International Mayors Forum (IMF) 2024.
"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," ujar Heru.
Ia menjelaskan, program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.
Baca juga:
Pj Heru Perintahkan Rusunawa Marunda Dirobohkan
Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak.
Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia," jelas Heru.
Pj Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan.
"Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan," katanya.
Baca juga:
Pemprov DKI Pecat 7 Pegawai Non-PNS yang Terlibat Penjarahan Rusun Marunda
Bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sediakan Hunian Layak, Pramono Serahkan Kunci Rusunawa PIK Pulogadung

Pemprov DKI Siapkan Empat Layanan Utama Pendukung Penghuni Rusun JIS

Kaget Tunggakan Penghuni Rusun Rp 103 Miliar, PSI Jakarta Usul Pancingan 'Pemutihan'

Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Sirukim, Bikin Warga Gampang Dapat Rusunawa Terjangkau

Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Tertinggi Rp 1,8 Juta

PT KAI Integrasikan Akses Stasiun Tanjung Barat Dengan Apartemen TOD

Rusun Jagakarsa Segera Disewakan ke Warga, Harga Terendah Rp 865.000 Per Bulan

Rano Karno Minta Anak Buah Sosialisasi ke Warga di Kawasan Tak Layak Huni, Bujuk Biar Mau Pindah ke Rusunawa

Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun di Kali Krukut

Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
