Pemprov Jakarta Resmikan Rusun Konsolidasi Tanah Vertikal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
Pemprov Jakarta Resmikan Rusun Konsolidasi Tanah Vertikal

Warga saat membersihkan Rumah Barokah Palmerah di Jakarta, Rabu (3/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait meresmikan Rumah Barokah Palmerah, di Jakarta Barat, pada Rabu (3/7). Rumah Barokah ini model penataan kawasan permukiman yang berlandaskan skema kota berkelanjutan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan disaksikan oleh Wali Kota Karachi, Wali Kota Sukkur, Wali Kota Turbat, dan perwakilan dari Islamabad, yang merupakan partisipan dari kegiatan International Mayors Forum (IMF) 2024.

"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," ujar Heru.

Ia menjelaskan, program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian. Dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.

Baca juga:

Pj Heru Perintahkan Rusunawa Marunda Dirobohkan

Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak.

Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia," jelas Heru.

Pj Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan.

"Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah. Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan," katanya.

Baca juga:

Pemprov DKI Pecat 7 Pegawai Non-PNS yang Terlibat Penjarahan Rusun Marunda

Bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah, karena bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT). (Asp)

#Rusunawa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sediakan Hunian Layak, Pramono Serahkan Kunci Rusunawa PIK Pulogadung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyerahkan kunci Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Kini, sudah ada lebih 33 ribu unit hunian yang tersedia.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Sediakan Hunian Layak, Pramono Serahkan Kunci Rusunawa PIK Pulogadung
Indonesia
Pemprov DKI Siapkan Empat Layanan Utama Pendukung Penghuni Rusun JIS
Pemprov DKI melalui arahan Gubernur Pramono ingin memastikan warganya hidup sehat, aman, dan sejahtera.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Agustus 2025
Pemprov DKI Siapkan Empat Layanan Utama Pendukung Penghuni Rusun JIS
Indonesia
Kaget Tunggakan Penghuni Rusun Rp 103 Miliar, PSI Jakarta Usul Pancingan 'Pemutihan'
Pemprov mengambil langkah-langkah inovatif dalam bentuk pemberdayaan ekonomi untuk memperkuat kondisi keuangan para penghuni.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Juni 2025
Kaget Tunggakan Penghuni Rusun Rp 103 Miliar, PSI Jakarta Usul Pancingan 'Pemutihan'
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Sirukim, Bikin Warga Gampang Dapat Rusunawa Terjangkau
Menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi dan objektif untuk membantu warga Jakarta mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Sirukim, Bikin Warga Gampang Dapat Rusunawa Terjangkau
Indonesia
Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Tertinggi Rp 1,8 Juta
Pemprov DKI Jakarta ke depannya bisa terus melanjutkan pembangunan rumah susun karena menyediakan hunian layak merupakan tanggung jawab dari Pemprov DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
Pramono Resmikan Rusunawa Jagakarsa, Harga Sewa Tertinggi Rp 1,8 Juta
Indonesia
PT KAI Integrasikan Akses Stasiun Tanjung Barat Dengan Apartemen TOD
Langkah ini dapat meningkatkan kenyamanan pengguna, mengurangi kepadatan di pintu utama stasiun
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Mei 2025
PT KAI Integrasikan Akses Stasiun Tanjung Barat Dengan Apartemen TOD
Indonesia
Rusun Jagakarsa Segera Disewakan ke Warga, Harga Terendah Rp 865.000 Per Bulan
Rusun Jagakarsa yang memiliki harga sewa terendahnya sebesar Rp 865.000 mempunyai metode pembayaran listrik atau token dan airnya secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Maret 2025
Rusun Jagakarsa Segera Disewakan ke Warga, Harga Terendah Rp 865.000 Per Bulan
Indonesia
Rano Karno Minta Anak Buah Sosialisasi ke Warga di Kawasan Tak Layak Huni, Bujuk Biar Mau Pindah ke Rusunawa
Fasilitas rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta Pesakih dapat dimanfaatkan warga
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Rano Karno Minta Anak Buah Sosialisasi ke Warga di Kawasan Tak Layak Huni, Bujuk Biar Mau Pindah ke Rusunawa
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun di Kali Krukut
Hal ini seperti disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno saat meninjau pengerukan Kali Krukut di Jalan NIS, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Frengky Aruan - Jumat, 21 Februari 2025
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusun di Kali Krukut
Indonesia
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
Usul pembatasan penghunian bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Ibu Kota untuk juga bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
Dwi Astarini - Sabtu, 15 Februari 2025
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
Bagikan