Pemprov Jabar Tunggu Pemberitahuan Resmi Gugatan Panji ke Ridwan Kamil


Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr)
MerahPutih.com - Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku melakukan gugatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gugatan dilayangkan setelah Panji membatalkan gugatan pada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan dari Panji.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.
Di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy.
Pemda Provinsi Jabar mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, , upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat menuturkan, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.
Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," kata Iip. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Bareskrim Temukan Fakta Baru di Kasus Panji Gumilang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu

Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!

512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman

Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya

Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya

Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri
