Pemprov Jabar Tunggu Pemberitahuan Resmi Gugatan Panji ke Ridwan Kamil
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Juli 2023
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Juli 2023 
                Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr)
MerahPutih.com - Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku melakukan gugatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gugatan dilayangkan setelah Panji membatalkan gugatan pada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan dari Panji.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.
Di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ujar Teppy.
 
Pemda Provinsi Jabar mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, , upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ujarnya.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat menuturkan, Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
 
Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.
 
Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
 
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," kata Iip. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Bareskrim Temukan Fakta Baru di Kasus Panji Gumilang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pesantren SAQJ Situbondo Libur Sepekan Pascainsiden Atap Asrama Ambruk Tewaskan Santriwati
 
                      Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
 
                      Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
 
                      Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
 
                      Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
 
                      Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak
 
                      Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren
 
                      Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
 
                      Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
 
                      PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
 
                      




