Bareskrim Temukan Fakta Baru di Kasus Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
Baca Juga:
Pekan Depan, Bareskrim akan Minta Klarifikasi Sejumlah Saksi di Kasus TPPU Panji
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).
Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Panji Gumilang Ditangkap atas Perintah Mahfud MD dan Kapolri
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa yayasan yang menaungi Al Zaytun dalam pengusutan dugaan TPPU Panji Gumilang.
Rencananya, ada 10 orang yang akan dimintai keterangan. Kendati demikian, tak dirinci mengenai identitas dan waktu pemeriksaan terhadap 10 orang itu. Hanya ditegaskan, proses pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. (Knu)
Baca Juga:
Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan