Pemprov DKI Tutup 188 Perusahaan di Jakarta akibat Langgar PSBB
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.100 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, ada 188 dari 1.100 perusahaan yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara lantaran tak mematuhi PSBB.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"188 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Selasa (12/5).
Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 32 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 269 sektor usaha yang hanya diberi peringatan karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
"Jakarta Pusat 4 perusahaan, Jakarta Barat 62 perusahaan, 92 Jakarta Utara, 96 Jakarta Timur, dan 15 berada di Jakarta Selatan," terang Andri
Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 643 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 161 perusahaan, 77 Jakarta Barat, 132 Jakarta Utara, 133 Jakarta Timur, 136 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil
Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Isi Tempat Penampungan Sementara
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor