Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah
 Andika Pratama - Kamis, 04 Mei 2023
Andika Pratama - Kamis, 04 Mei 2023 
                ASN berjalan meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Surat edaran dengan nomor 14/SE/2023 itu dikeluarkan pada 12 April 2023. Surat ditandatangani langsung Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Baca Juga
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut, Kamis (4/5).
Surat Edaran tersebut berisikan lima poin salah satunya para PNS dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau flexing.
Pegawai ASN diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Baca Juga
Halalbihalal Instansi Pemerintah Baru Boleh 2 Mei, Cuti ASN Tidak Diperpanjang
Adapun lima poin dari edaran tersebut, sebagai berikut.
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan.
4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Asp).
Baca Juga
Cuti Tambahan ASN hingga Diskon Tol Turunkan Kepadatan Arus Balik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
 
                      




