Pemprov DKI Tak Pakai Diskresi Lepas Saham Bir di PT Delta

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
Pemprov DKI Tak Pakai Diskresi Lepas Saham Bir di PT Delta

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengambil keputusan sendiri dalam kemelut penjualan kepemilikan saham bir di PT Delta Djakarta.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku, pihak juga tidak ada niatan atau rapat untuk rencana melepaskan saham bir tidak bersama DPRD.

Baca Juga

PKS Desak Ketua DPRD DKI Bahas Penjualan Saham Bir Delta

"Kita tidak pernah mengambil diskresi-diskresi," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Menurut dia, semua keputusan yang menjadi tanggung jawab Eksekutif dan Legislatif DKI selalu diambil bersama, tidak pernah berjalan sendiri-sendiri.

Lebih lanjut, kata politikus Gerindra ini, mengenai penjualan minuman keras (miras) masih didiskusikan bareng antara Pemprov DKI dengan Dewan Parlemen Lebon Sirih. Saat ini DKI masih menyusun kajian soal pelepasan saham bir di TP Delta.

"Prinsipnya Pemprov DKI bersama DPRD eksekutif dan legislatif selama kepemimpinan Anies kami punya hubungan yang baik dengan DPRD," ungkap Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

Seperti diketahui, Fraksi PKS DPRD DKI telah mengirimkan surat usulan agenda rapat pembahasan penjualan saham bir di PT Delta Djakarta kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

PKS mendukung penuh kebijakan Anies yang ingin memanfaatkan dana hasil penjualan saham tersebut untuk hal yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Kami sampaikan ke Ketua DPRD DKI agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan rapat bersama Fraksi-Fraksi di DPRD," jelas Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Mohammad Arifin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).

Sementra itu, Plt Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi mengatakan DKI bisa mengantongi uang ratusan miliar rupiah jika niatan melepas saham bir di PT Delta disetujui DPRD.

Saat ini, total saham milik Pemda DKI di perusahaan produsen miras PT Delta sebesar 26,25 persen.

"Hasil Penjualan (asumsi harga saham Rp3.800) Rp800 Miliar," ujar Riyadi dalam diskusi virtual dengan tema 'polemik kepemilikan saham Pemprov DKI jkt di PT Delta Djakarta', Rabu (10/3).

Dari total penjualan tersebut, kata Riyadi, Pemprov DKI bisa gunakan untuk berbagai kepentingan warga misalnya membangun gedung sekolah. Tak tanggung-tanggung dari penjualan itu bisa mendirikan 40 gedung sekolah baru dengan total anggaran mencapai Rp20 miliar.

“Pembangunan rumah sakit Rp150 Miliar dapat dibangun 5 rumah sakit, atau sambungan air bersih Rp10 juta dapat dibangun 80.000 sambungan air bersih," paparnya. (Asp)

Baca Juga

Jika Jual Saham Bir, Pemprov DKI Bisa Bangun 40 Gedung Sekolah dan 5 Rumah Sakit

#Pemprov DKI #Wagub DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Bagikan