Pemprov DKI Siapkan Dua Hotel Isolasi Mandiri Berbayar
Hotel Ciputra Jakarta. Foto: hotelciputra.com
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menyediakan dua hotel sebagai tempat isolasi mandiri secara berbayar bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Kapasitas tempat tidur isolasi di dua hotel ini sebanyak 575 kamar.
Kedua hotel itu yakni Hotel Mega Anggrek di Jalan Arjuna Selatan dan Hotel Ciputra Jakarta di Jalan Letjen S. Parman. Keduanya berada di Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga
Update COVID-19 Jumat (5/2): Pasien Sembuh Nyaris Tembus 1 Juta
"Hotel isolasi yang berbayar ini hanya untuk tamu dengan kategori orang tanpa gejala atau OTG," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (5/2).
Terkait tarif biaya isolasi, kta Bambang, Pemprov DKI tidak memberi batas minimal harga yang ditetapkan. Biaya ditentuan oleh pihak hotel.
Menurutnya, hotel isolasi berbayar adalah murni melakukan bisnis dengan pasien. Sementara, pemerintah hanya memberi izin lokasi isolasi dengan sejumlah persyaratan.
"Tugas pemprov hanya mereview kelayakan hotel dan protokol kesehatannya saja," tutur Bambang.
Bambang melanjutkan, di Jakarta sendiri terdapat lima hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri secara gratis yakni Hotel Grand Asia Penjaringan, Hotel IBIS Senen, Hotel IBIS Style Mangga Dua, Hotel Twin Plaza Slipi, dan Hotel U-Stay Mangga Besar.
Bambang menyampaikan, pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan kepada DKI.
Tapi ada syarat yang mesti dilakukan jika ingin mendapat fasilitas isolasi gratis ini. Pertama, masyarakat yang ingin isolasi di hotel harus memiliki surat yang menyatakan dirinya positif COVID-19.
Mereka juga mesti memiliki surat rujukan dari puskesmas setempat. Syarat ini akan memudahkan koordinasi dalam pendataan kapasitas tempat tidur isolasi mana yang tersedia.
Selanjutnya perlu menunjukkan surat keterangan dari puskesmas yang menyatakan pasien tersebut tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Untuk kamar isolasi yang dibiayai pemerintah 781 kamar," tutup Bambang. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin