Pemprov DKI Resmi Tetapkan 6 Koleksi Museum Sebagai Benda Cagar Budaya

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 April 2022
Pemprov DKI Resmi Tetapkan 6 Koleksi Museum Sebagai Benda Cagar Budaya

Mobil Rep-1 yang merupakan koleksi dari Museum Joang ’45. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta resmi menetapkan enam koleksi museum sebagai Benda Cagar Budaya. Antara lain, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Museum Joang '45.

Penetapan Benda Cagar Budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya, Anies: Bisa Dipakai Natal Tahun Ini

“Objek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan koleksi unggulan dari masing-masing museum yang memiliki nilai penting dari segi kesejarahan dan kesenian serta memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, keenam objek Benda Cagar Budaya tersebut yaitu Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh, Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, Lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono, Lukisan Dewi karya Agus Djaya, Meriam Si Jagur, dan Mobil Rep-1 yang merupakan kendaraan dinas presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh Sjarif Boestaman merupakan koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub No. 334 Tahun 2022. Dilukis di atas kanvas menggunakan media cat minyak, lukisan bergaya realisme romantis Eropa ini merupakan bagian dari khasanah pertama aliran realisme dalam perkembangan seni lukis modern.

Pada lukisan ini, tergambar potret Raden Aria Kusumahningrat sebagai Bupati Cianjur ke-9 saat menjabat pada tahun 1834-1862 ini dibuat pada tahun 1852.

Sedangkan Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan yang dilukis pada tahun 1955, ditetapkan melalui Kepgub No. 333 Tahun 2022. Lukisan tersebut merupakan salah satu karya terbaik Hendra Gunawan yang mengangkat tema revolusi. Hendra Gunawan membuat lukisan ini setelah terinspirasi dari rekaman peristiwa pernikahan di suatu tempat di Karawang, Jawa Barat yang tidak biasa.

Alih-alih memakai baju pengantin, pengantin pria mengenakan jaket tentara dan mendorong sepeda yang dinaiki pengantin perempuan, diikuti arak-arakan sekelompok orang dan pemain tanjidor. Lukisan beraliran realisme ini merekam kehidupan sosial dan tradisi yang berkembang di masyarakat pada masa perang revolusi kemerdekaan 1945-1949.

Selain itu, koleksi lukisan Museum Seni Rupa dan Keramik lainnya juga resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Koleksi lukisan yang ditetapkan adalah Lukisan Dewi karya Agus Djaya, sebagai Benda Cagar Budaya melalui Kepgub No. 366 Tahun 2022.

Lukisan yang dibuat pada tahun 1962 ini mewakili gaya seni lukis modern Indonesia tahun 1960-an yang mengungkapkan tradisi mitologi Jawa. Lukisan Dewi mengekspresikan sosok Nyi Roro Kidul sang ratu penguasa pantai selatan dengan aliran impresionisme.

Meriam Si Jagur. (Foto:MP/Asropih)
Meriam Si Jagur. (Foto:MP/Asropih)

Koleksi lukisan lainnya adalah Lukisan Prambanan/Seko karya S. Sudjojono yang ditetapkan melalui Kepgub No. 367 Tahun 2022. Lukisan beraliran realisme pada masanya yang dibuat pada tahun 1949 ini merekam suasana usai agresi militer kedua.

Dalam Lukisan Prambanan terdapat beberapa baris tulisan tangan penulis di antaranya berbunyi, "Toko-toko tjina terpaksa kita bakar, apa boleh buat, untuk kemenangan, Prambanan, yang pertema menjeberang djalan".

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Meriam Si Jagur, dari koleksi Museum Sejarah Jakarta yang terletak di Taman Fatahillah sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 351 Tahun 2022.

Meriam yang dibuat tahun 1625 ini memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai Berita Acara Rekomendasi Nomor 171/TACB/Tap/Jakbar/XI/2021 pada 10 November 2021.

Dahulu, meriam ini digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan Belanda. Memiliki banyak hiasan khas, utamanya berbentuk kepalan tangan dengan posisi ibu jari yang diapit oleh jari telunjuk dan jari tengah di bagian pangkal meriam. Posisi tangan yang dikenal sebagai Mano In Fica ini memiliki arti sebagai simbol untuk menangkal kejahatan.

Selain itu, pada bagian pergelangan tangan juga terdapat hiasan berupa gelang mutiara dan di bagian penutup pangkal meriam terdapat ukiran tulisan dari bahasa Latin yang berbunyi eX me Ipsa renata sVm yang berarti dari diriku sendiri aku dilahirkan kembali.

Ada juga Mobil Rep-1 yang merupakan koleksi dari Museum Joang ’45 resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 365 Tahun 2022. Mobil yang diproduksi pada tahun 1939 dan memiliki gaya mobil Amerika tahun 1930-an ini memiliki arti khusus bagi sejarah Indonesia. Mobil ini pernah digunakan oleh Soekarno sebagai kendaraan dinas pertamanya ketika menjabat sebagai Presiden.

Setelah tidak lagi digunakan oleh Bung Karno, mobil ini disimpan di garasi istana dan pada tahun 1979 diserahkan kepada Dewan Harian Nasional oleh pihak istana dan pihak keluarga Bung Karno untuk kemudian diabadikan di Museum Joang ’45 sebagai koleksi. (Asp)

Baca Juga:

DKI Kembali Tetapkan Empat Bangunan Sejarah Jadi Cagar Budaya Jakarta

#Cagar Budaya #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Bagikan