Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya, Anies: Bisa Dipakai Natal Tahun Ini


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta, Senin (20/12 petang. ANTARA/Mentari Dwi Gayat
MerahPutih.com - Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) atau Gereja Immanuel diresmikan sebagai bangunan cagar budaya setelah selesai direvitalisasi, Senin (20/12).
Peresmian gereja yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga
Bela Anies, Pimpinan DPD Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional
Anies menuturkan, rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19.
Sehingga, lanjut Anies, gereja langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.
Anies menjelaskan, dalam sejarahnya, gedung gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk.
"Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Gedung GPIB Immanuel, kata dia, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan.
"Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur
Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Adapun GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.
Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan. (*)
Baca Juga
Taufik Gerindra Yakin Anies Lakukan Kajian Sebelum Revisi UMP DKI
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
