Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya, Anies: Bisa Dipakai Natal Tahun Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta, Senin (20/12 petang. ANTARA/Mentari Dwi Gayat
MerahPutih.com - Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) atau Gereja Immanuel diresmikan sebagai bangunan cagar budaya setelah selesai direvitalisasi, Senin (20/12).
Peresmian gereja yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga
Bela Anies, Pimpinan DPD Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional
Anies menuturkan, rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19.
Sehingga, lanjut Anies, gereja langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.
Anies menjelaskan, dalam sejarahnya, gedung gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk.
"Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Gedung GPIB Immanuel, kata dia, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan.
"Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur
Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Adapun GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.
Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan. (*)
Baca Juga
Taufik Gerindra Yakin Anies Lakukan Kajian Sebelum Revisi UMP DKI
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas
Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya