Pemprov DKI Pertimbangkan Tuntutan Buruh Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Sejumlah perwakilan buruh melakukan unjuk rasa soal UMP DKI 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, untuk menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP).
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mempertimbangkan tuntutan buruh soal mengajukan banding putusan PTUN.
Baca Juga
Tuntut Banding PTUN Soal UMP DKI, Buruh Nyatakan Dukung Anies Jadi Presiden
"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7).
Menurut Riza, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) telah menerima sejumlah perwakilan buruh untuk berdialog mengenai UMP DKI ini.
"Melalui dinas tenaga kerja dan juga serikat buruh sedang mempertimbangkan, ada sembilan orang serikat intervensi itu jadi perhatian kita," paparnya.
Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.
Baca Juga
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845
Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845. (Asp)
Baca Juga
Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi