Pemprov DKI Pertimbangkan Tuntutan Buruh Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Juli 2022
Pemprov DKI Pertimbangkan Tuntutan Buruh Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Sejumlah perwakilan buruh melakukan unjuk rasa soal UMP DKI 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, untuk menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP).

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mempertimbangkan tuntutan buruh soal mengajukan banding putusan PTUN.

Baca Juga

Tuntut Banding PTUN Soal UMP DKI, Buruh Nyatakan Dukung Anies Jadi Presiden

"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/7).

Aliansi buruh KSPI dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7). (Foto: MP/Asropih)
Aliansi buruh KSPI dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7). (Foto: MP/Asropih)

Menurut Riza, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) telah menerima sejumlah perwakilan buruh untuk berdialog mengenai UMP DKI ini.

"Melalui dinas tenaga kerja dan juga serikat buruh sedang mempertimbangkan, ada sembilan orang serikat intervensi itu jadi perhatian kita," paparnya.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.

Baca Juga

Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya. Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Aliansi buruh KSPI dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7). (Foto: MP/Asropih)
Aliansi buruh KSPI dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7). (Foto: MP/Asropih)

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp 4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp 4.641.854 turun menjadi Rp 4.573.845. (Asp)

Baca Juga

Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng

#Buruh #Demo Buruh #Anies Baswedan #Wagub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Bagikan