Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP


Demo buruh di Balai Kota Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Aksi unjuk rasa ini menuntut Gubernur Anies melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
Baca Juga:
PDIP DKI Minta Anies Taati Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Pantauan MerahPutih.com, ratusan buruh sudah berkumpul di depan Balai Kota DKI sekitar pukul 10.30 WIB. Demo ini dimulai dengan konvoi dari Pulogadung dan Cakung ke kantor Gubernur Anies Baswedan.
Di depan kantor Anies, mereka mengibarkan bendera dari aliansi buruh mereka dan ada sejumlah masa yang membentangkan spanduk yang mendesak Anies untuk mengajukan banding ke PTUN terkait penurunan UMP DKI ini.
Spanduk tersebut bertulisan 'Menolak...!!! PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022 - Mendukung...!!! Gubernur DKI Jakarta untuk melakulam banding ke PTUN atas putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT'
Salah satu peserta yang orasi di atas mobil komando menyuarakan agar Gubernur Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo terkait UMP Jakarta 2022. Bila putusan PTUN ini dijalankan, maka gaji tahun 2022 yang sudah berjalan selama tujuh bulan harus turun.
"Gubernur banding, gubernur banding, gubernur banding," sorak sorak peserta aksi buruh.
Sebelumnya, PTUN menghukum Pemerintah DKI Jakarta, untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta. (Asp)
Baca Juga:
Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
