Pemprov DKI Perbolehkan ASN Jakarta WFH Selama Ramadan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
Pemprov DKI Perbolehkan ASN Jakarta WFH Selama Ramadan

Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadan atau 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama puasa.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Surat Edaran ini berlaku mulai 1 Ramadan 1447 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," bunyi surat itu, dikutip Rabu (18/2).

Disebutkan dalam SE bahwa jam kerja reguler para ASN Provinsi Jakarta yakni pukul 08.00-15.00 pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB). Sementara itu, pada Jumat, jam kerja reguler yakni pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. "Ketentuan jam kerja pada perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dilaksanakan selama 24 jam," lanjutnya.

Baca juga:

Warga Dilarang Lakukan Sweeping Sahur On The Road dan Rumah Makan Saat Ramadan



SE itu juga mengatur mengenai fleksibilitas jam kerja (flexible working hour/FWH) bagi pegawai ASN. ASN dapat bekerja secara fleksibel apabila tugasnya tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah.

ASN yang diperbolehkan FWH juga harus tidak dalam melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

"ASN yang bekerja secara fleksibel akan diberikan waktu 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," imbuhnya.

SE itu juga mengamanatkan para kepala perangkat daerah/biro mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.(Asp)


Baca juga:

Saat Ramadan Aparat Jakarta Bakal Dikerahkan Buat Patroli Malam, Cegah Tawuran

#Ramadan #DKI Jakarta #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
OMC dilakukan berdasarkan pemantauan kondisi atmosfer secara real time dan rekomendasi BMKG.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Berbasis Sains
Indonesia
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Jakarta Investment Centre (JIC) menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta Tawarkan Potensi Investasi Rp 115 Triliun
Bagikan