Pemprov DKI Godok Aturan Hukum Penggunaan Air Tanah di Jakarta

Ilustrasi: Pemasangan mesin pompa untuk memudahkan warga mengambil air. Foto:Humas INTI
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan soal penegakan hukum terhadap penggunaan air tanah di Ibu Kota.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, hal itu dilakukan lantaran belum ada aturan hukum mengikat dalam penggunaan air tanah.
Baca Juga: Anies Akan Bagikan Anggaran ke Warga Jakarta Bangun Sumur Resapan
"Penurunan air tanah ya kita sebenarnya saat ini belum ada aturan baku yang dibuat untuk ngasih tindakan hukumnya," ujar Juaini saat dikonfirmasi, Senin (22/7)
Saat ini, Juaini mengaku, Pemprov DKI bersama Anggota Dewan Legisltif Kebon Sirih tengah membahas masalah sanksi tersebut. Pertemuan itu juga berkoordinasi mengenai tarif penggunaan air tanah.

"Nah kita ini lagi bikin perda dengan DPRD aturan supaya nanti yang melanggar nanti ada aturannya. Mungkin masalah tarifnya. sekarang kita lagi rapat terus di pansus dengan dewan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pakar penurunan tanah dari Institut Teknologi Bandung Heri Andreas memperkirakan Jakarta, akan tenggelam ke laut lebih cepat daripada kota-kota lain di dunia. Jakarta diprediksi berada di bawah air laut pada tahun 2050.
Baca Juga: Awas! Salah Posisi Duduk saat Bekerja Berdampak Buruk untuk Kesehatan
Penggunaan air tanah yang berlebihan membuat permukaan tanah di DKI turun. Penurunannya berkisar antara 12 hingga 25 cm per tahun. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
