Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1


Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Pendataan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 telah dibuka Pemerintah DKI.
Program ini diberikan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Baca Juga:
Timeline pendataan calon penerima KJP Plus dimulai dengan pemadanan data pada 9-15 Februari 2023, sedangkan pendataan calon penerima KJMU mulai 20 Februari sampai 3 Maret 2023.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo Hadi mengatakan, KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik warga DKI dari keluarga tidak mampu dan mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Kemudian, program KJMU merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
Tujuan lain program KJMU adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik dan meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu.
"Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 sebanyak 16.708 mahasiswa. Dengan besaran dana KJMU Rp 9.000.000 per semester,” ucap Waluyo.
Baca Juga:
KPK Periksa Staf Penilai KJPP Wahyono Adi dan Rekan Terkait Kasus Tanah Munjul
Lanjut Waluyo, dana bantuan tersebut diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
"Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya," urai Waluyo.
Waluyo menjelaskan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting mengikuti KJMU dan KJP Plus. DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.
Perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus maupun KJMU adalah jika dahulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.
"DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN. Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Temuan BPK, Pemprov DKI Bayarkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
