MerahPutih.com - Viral di dunia maya, tersebar surat pengumuman dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait penerimaan calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Yang menjadi sorotan ialah pada syarat ke-18 dan 19 untuk calon PJLP. Calon pelamar wajib bisa membaca Alquran dan salat lima waktu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Sudinsos Jakarta Selatan Anshori mengatakan, calon PJLP harus bisa membaca Alquran dan salat lima waktu merupakan informasi hoaks atau berita bohong.
Baca Juga:
PKB Usulkan Pemprov DKI Ganti Bantuan Sembako dengan Uang Tunai
"Itu tak benar (hoaks)," kata Anshori di Jakarta, Jumat (6/11).
Anshori menyampaikan, bukti jika surat yang tersebar itu hoaks, telihat tidak adanya nomor surat.
"Seperti itulah (hoaks). Kan itu tak ada nomor," papar Anshori.
Baca Juga:
Gedung Pernikahan Harus Ajukan Permohonan ke Pemprov DKI Buat Gelar Resepsi
Anshori membenarkan bila ada pejabat bernama Sonia di tempatnya. Sonia merupakan pembuat surat tersebut yang menjabat sebagai Pejabat pengadaan barang jasa Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan.
Hanya saja saat ini Sinia sedang tak bisa dihubungi karena lagi cuti.
“Beliau sedang cuti," papar dia. (Asp)
Baca Juga:
Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas