Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta saling merebutkan kepemilikan sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Tarik-menarik sertifikat tanah Monas ini dipantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dan Setneg serta Pemprov DKI juga menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait upaya sertifikasi tanah Monas ini.
KPK juga mengungkapkan, Gubernur Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Persiapan Formula E, Lapisan Jalanan di Monas Mulai Uji Coba Diaspal
Menyikap hal ini, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan ini ialah dengan memberikan pemegang hak pengelolaan (HPL) kepada Kemensetneg dan Pemda DKI menguasai hak guna bangunan (HGB).
"Badan Pertanahan Nasional (BPN) boleh saja menentukan bahwa HPL dimiliki oleh Setneg dan DKI pegang HGB. Serta, ada pengawasan oleh KPK agar tidak ada indikasi penyimpangan dan potensi komersialisasi," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (6/11).
Yayat menuturkan, keputusan kepemilikan lahan Monas harus didasarkan kesepakatan bersama dalam konteks pemanfaatan dan penggunaannya.
Yayat menjelaskan, alasan dirinya merekomendasikan agar kesepakatan kepemilikan lahan sesuai dengan keinginan Pemprov DKI. Menurutnya, bila DKI hanya mendapat pinjam pakai, maka akan merepotkan.
Pasalnya, ucap Yayat, Pemprov DKI wajib memperpanjang hak pinjam pakai setiap lima tahun sekali. Sementara, jika DKI memiliki HGB, maka mereka bisa memperpanjang haknya selama 30 tahun sekali.
"Kalau sistem pinjam pakai, maka akan membuat DKI repot dan tidak nyaman. Kalau pinjam pakai, DKI apa-apa harus meminta izin kepada Setneg, seperti membuat plaza dalam revitalisasi Monas," ungkap Yayat.
Baca Juga:
Sampel Pohon Bekas Tebangan Revitalisasi Monas Diambil, Buat Apa?
Apalagi, lanjut dia, selama ini Pemda DKI telah memiliki unit pengelolaan teknis (UPT) yang bertugas merawat dan memelihara kawasan Monas. Perawatan ini pun menggunakan APBD DKI.
"Kalau segi pengorganisasi, DKI lebih siap. Mereka punya anggaran, personel, dan tenaga. Kalau Kemensetneg kan terbatas personelnya dan harus membentuk badan untuk mengurusi pembiayaan pengelolaannya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Bahas Pengembangan STEM dan Swasembada Energi-Pangan
Bapanas Kini Dipimpin Mentan Amran Sulaiman, Prabowo Ingin Satu Komando Urusan Pangan
Utang Rp 116 Triliun Proyek Kereta Cepat Terancam Macet, Pemerintah Tetap Ingin Perpanjang Whoosh hingga Surabaya
Manuver Pesawat Jet Tempur Hiasi Langit Jakarta Meriahkan Peringatan HUT ke-80 TNI
Atraksi Rappeling Prajurit TNI Meriahkan Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas
Atraksi Terjun Payung Meriahkan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas Jakarta
Tugu Monas Ditutup Untuk Saat Puncak Peringatan HUT ke-80 TNI, Dibuka Setelah Acara Formal Selesai
Biar Tidak Terjebak Macet, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Saat Perayaan HUT TNI
HUT TNI Libatkan 133 Ribu Personel, Seremoni Kenaikan Pangkat Kehormatan tidak Masuk Agenda
Aksi Prajurit dalam Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Monas