Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 November 2020
Kata Pengamat Terkait Setneg dan Pemprov DKI Rebutan Sertifikat Tanah Monas

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta saling merebutkan kepemilikan sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Tarik-menarik sertifikat tanah Monas ini dipantau langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dan Setneg serta Pemprov DKI juga menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait upaya sertifikasi tanah Monas ini.

KPK juga mengungkapkan, Gubernur Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Persiapan Formula E, Lapisan Jalanan di Monas Mulai Uji Coba Diaspal

Menyikap hal ini, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan ini ialah dengan memberikan pemegang hak pengelolaan (HPL) kepada Kemensetneg dan Pemda DKI menguasai hak guna bangunan (HGB).

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) boleh saja menentukan bahwa HPL dimiliki oleh Setneg dan DKI pegang HGB. Serta, ada pengawasan oleh KPK agar tidak ada indikasi penyimpangan dan potensi komersialisasi," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (6/11).

Warga mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Warga mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Yayat menuturkan, keputusan kepemilikan lahan Monas harus didasarkan kesepakatan bersama dalam konteks pemanfaatan dan penggunaannya.

Yayat menjelaskan, alasan dirinya merekomendasikan agar kesepakatan kepemilikan lahan sesuai dengan keinginan Pemprov DKI. Menurutnya, bila DKI hanya mendapat pinjam pakai, maka akan merepotkan.

Pasalnya, ucap Yayat, Pemprov DKI wajib memperpanjang hak pinjam pakai setiap lima tahun sekali. Sementara, jika DKI memiliki HGB, maka mereka bisa memperpanjang haknya selama 30 tahun sekali.

"Kalau sistem pinjam pakai, maka akan membuat DKI repot dan tidak nyaman. Kalau pinjam pakai, DKI apa-apa harus meminta izin kepada Setneg, seperti membuat plaza dalam revitalisasi Monas," ungkap Yayat.

Baca Juga:

Sampel Pohon Bekas Tebangan Revitalisasi Monas Diambil, Buat Apa?

Apalagi, lanjut dia, selama ini Pemda DKI telah memiliki unit pengelolaan teknis (UPT) yang bertugas merawat dan memelihara kawasan Monas. Perawatan ini pun menggunakan APBD DKI.

"Kalau segi pengorganisasi, DKI lebih siap. Mereka punya anggaran, personel, dan tenaga. Kalau Kemensetneg kan terbatas personelnya dan harus membentuk badan untuk mengurusi pembiayaan pengelolaannya," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Ahli Arkeologi Geram Pemprov DKI Rusak Cagar Budaya Monas

#Monas #Mensesneg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Hadirkan Lomba 17-an, Drone Show, hingga Kembang Api
Pemerintah menggelar Pesta Rakyat HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Monas Jakarta. Menghadirkan lomba 17-an, wahana anak, hiburan, makanan gratis, drone show, dan kembang api.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Hadirkan Lomba 17-an, Drone Show, hingga Kembang Api
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Berita Foto
Potret Pembangunan Stasiun MRT Monas Perkuat Konektivitas Transportasi Jakarta
Sejumlah pekerja mengerjakan proyek pembangunan Stasiun MRT Monas yang termasuk dalam fase 2A CP 201 di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 25 Juli 2026
Potret Pembangunan Stasiun MRT Monas Perkuat Konektivitas Transportasi Jakarta
Berita Foto
Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8 Persen
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Stasiun MRT Jakarta Monas CP 201 Fase 2A di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 25 Juli 2026
Progres Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8 Persen
Indonesia
Mensesneg Tegaskan belum Ada Pembahasan soal Posisi Wamentan
Pembahasan mengenai pengisian kursi Wamentan belum menjadi agenda pemerintah karena perpindahan jabatan Sudaryono baru berlangsung sehari.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Mensesneg Tegaskan belum Ada Pembahasan soal Posisi Wamentan
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Dipersiapkan Seperti Institut National du Service Public
Prancis memiliki École nationale d'administration (ENA), yang kini telah berubah menjadi Institut National du Service Public (INSP), sebagai lembaga pendidikan bagi calon pejabat pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Dipersiapkan Seperti Institut National du Service Public
Indonesia
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta penjelasan soal kasus Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Prabowo sudah terima usulan calon Jampidsus baru. Nama Kuntadi pun kini masuk sebagai kandidat.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Jaksa Agung Usulkan Calon Jampidsus Baru ke Prabowo, Nama Kuntadi Masuk Kandidat
Bagikan