Pemkot Solo Kucurkan Dana Hibah untuk 40 Pondok Pesantren


Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Hal tersebut untuk memfasilitasi wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah yang akan mengucurkan dana hibah APBD pada 40 Lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes).
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Pesantren Tebuireng Jombang Hari Ini
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan pesantren tidak lepas dari dunia pendidikan. Terlebih sudah ada sejak Indonesia belum merdeka serta adanya UU Nomor 19 tahun 2019.
"Negara telah mengakui kalau pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan. Kita dukung dengan memberikan dana hibah," kata Budi, Rabu (8/6).
Dikatakannya, pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren melalui skema baru, yaitu dana abadi dijadikan dasar Pemkot Solo untuk membantu ponpes.
"Dana abadi ini adalah anggaran tetap untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan di pesantren,” kata dia.
Baca Juga:
MUI: Aparat Penegak Hukum Perlu Bantu Menag Tindak Penyelewengan Dana BOP Pesantren
Menurutnya, ada sebanyak 40 ponpes di Solo yang akan mendapat bantuan hibah APBD Kota Solo. Dari jumlah tersebut, perinciannya 3.502 santriwan dan 1.910 santriwati.
"Jika ditotal santri mukim (tinggal di ponpes) adalah 5.412 santri. Untuk santri yang tidak mukim sejumlah 43 santriwan dan 21 santriwati, totalnya 64 santri," katanya.
Untuk pengurus, lanjut dia, sebanyak 40 pengasuh atau ustad. Para santri tersebut tersebar di beberapa lembaga pendidikan seperti Raudhatul Athfal, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Ketua Fraksi PDIP Kota Solo, YF Sukasno menambahkan, hibah dana pesantren ini sebenarnya sudah dibahas oleh Fraksi PDIP sejak tahun lalu. Hal itu dibahas saat banggar DPRD Solo menggelar rapat lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2022.
"Jadi harapan kami karena saat ini raperdanya sedang digodok, bisa segera selesai. Sehingga pada APBD tahun depan sudah bisa dianggarkan,” kata Sukasno. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
DPR Minta Menag Tindak Oknum Selewengkan Dana BOP dan BOS Pesantren
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hari Santri Nasional, 33 Ponpes Solo Deklarasi Pesantren Ramah Anak

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren

Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun

Rencana APBN Dipakai untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Berpotensi Picu Ketidakadilan dan Bikin Cemburu Kelompok Lain

Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
