Pemkot Solo Kucurkan Dana Hibah untuk 40 Pondok Pesantren

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Juni 2022
Pemkot Solo Kucurkan Dana Hibah untuk 40 Pondok Pesantren

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Hal tersebut untuk memfasilitasi wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah yang akan mengucurkan dana hibah APBD pada 40 Lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes).

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Pesantren Tebuireng Jombang Hari Ini

Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan pesantren tidak lepas dari dunia pendidikan. Terlebih sudah ada sejak Indonesia belum merdeka serta adanya UU Nomor 19 tahun 2019.

"Negara telah mengakui kalau pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan. Kita dukung dengan memberikan dana hibah," kata Budi, Rabu (8/6).

Dikatakannya, pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren melalui skema baru, yaitu dana abadi dijadikan dasar Pemkot Solo untuk membantu ponpes.

"Dana abadi ini adalah anggaran tetap untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan di pesantren,” kata dia.

Baca Juga:

MUI: Aparat Penegak Hukum Perlu Bantu Menag Tindak Penyelewengan Dana BOP Pesantren

Menurutnya, ada sebanyak 40 ponpes di Solo yang akan mendapat bantuan hibah APBD Kota Solo. Dari jumlah tersebut, perinciannya 3.502 santriwan dan 1.910 santriwati.

"Jika ditotal santri mukim (tinggal di ponpes) adalah 5.412 santri. Untuk santri yang tidak mukim sejumlah 43 santriwan dan 21 santriwati, totalnya 64 santri," katanya.

Untuk pengurus, lanjut dia, sebanyak 40 pengasuh atau ustad. Para santri tersebut tersebar di beberapa lembaga pendidikan seperti Raudhatul Athfal, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Ketua Fraksi PDIP Kota Solo, YF Sukasno menambahkan, hibah dana pesantren ini sebenarnya sudah dibahas oleh Fraksi PDIP sejak tahun lalu. Hal itu dibahas saat banggar DPRD Solo menggelar rapat lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2022.

"Jadi harapan kami karena saat ini raperdanya sedang digodok, bisa segera selesai. Sehingga pada APBD tahun depan sudah bisa dianggarkan,” kata Sukasno. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

DPR Minta Menag Tindak Oknum Selewengkan Dana BOP dan BOS Pesantren

#Pondok Pesantren #Santri #Dana Hibah
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan