Pemkot Solo Godok Aturan Larangan Parkir Mobil di Jalan


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah.
Aturan itu dibuat karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.
Baca Juga:
Gibran Sebut Komitmen Perdamaian Internal Keraton Solo Perlu Terus Dijaga
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut.
"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran di Balai Kota, Senin (9/1).
Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Misalnya amit-amit, ada kebakaran di kampung mobil damkar tidak bisa masuk karena banyak parkir mobil di pinggir jalan itu bahaya, jangan seperti itu," tegas dia.
Menurutya, sejauh ini baru Jakarta yang membuat aturan larangan mobil parkir di jalan kampung. Ditanya bentuk aturan tersebut apakah Perda atau Perwali, ia meminta pada awak media agar menunggu pengesahannya.
"Intinya harus disiapkan garasi dulu sebelum ada beli mobil. Yang jelas setiap hari ada keluhan masuk ke saya soal itu," katanya.
Baca Juga:
PKL Solo Zoo Halangi Pembongkaran, Gibran: Diajak Duduk Bareng Tidak Datang
Ia menambahkan adanya parkir di jalan kampung itu menyebabkan seorang warga sampai beselisih dengan warga satu RT. Bahkan, ada yang bermusuhan dengan tetangga gegara parkir mobil di depan rumah mengganggu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Taufiq Muhammad membenarkan adanya aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah. Aturan itu sudah dibahas pada 2022.
"Kita menunggu Bagian Hukum Setda Pemkot Solo yang sedang melakukan kajian," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pertama Ngantor Tanpa Masker, Gibran Berkalung Tumbler Mixue
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi

Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
