Pemkot Solo Godok Aturan Larangan Parkir Mobil di Jalan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah mematangkan aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah.
Aturan itu dibuat karena parkir di jalan kampung merugikan banyak orang serta menghalangi mobil emergency yang lewat.
Baca Juga:
Gibran Sebut Komitmen Perdamaian Internal Keraton Solo Perlu Terus Dijaga
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan aturan larangan kendaraan parkir di jalan kampung dan harus punya garasi memang diperlukan. Terlebih, dari nomor aduan pribadi yang masuk banyak mengeluhkan terkait hal tersebut.
"Semua kota nanti akan mengarahkan seperti itu juga. Karena parkir di jalan kampung mengganggu. Harusnya punya mobil harus punya garasi," kata Gibran di Balai Kota, Senin (9/1).
Dia mengatakan keberadaan mobil parkir sembarangan di mobil bisa mengganggu mobil emergency yang lewat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Misalnya amit-amit, ada kebakaran di kampung mobil damkar tidak bisa masuk karena banyak parkir mobil di pinggir jalan itu bahaya, jangan seperti itu," tegas dia.
Menurutya, sejauh ini baru Jakarta yang membuat aturan larangan mobil parkir di jalan kampung. Ditanya bentuk aturan tersebut apakah Perda atau Perwali, ia meminta pada awak media agar menunggu pengesahannya.
"Intinya harus disiapkan garasi dulu sebelum ada beli mobil. Yang jelas setiap hari ada keluhan masuk ke saya soal itu," katanya.
Baca Juga:
PKL Solo Zoo Halangi Pembongkaran, Gibran: Diajak Duduk Bareng Tidak Datang
Ia menambahkan adanya parkir di jalan kampung itu menyebabkan seorang warga sampai beselisih dengan warga satu RT. Bahkan, ada yang bermusuhan dengan tetangga gegara parkir mobil di depan rumah mengganggu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Taufiq Muhammad membenarkan adanya aturan larangan mobil parkir di jalan kampung atau depan rumah. Aturan itu sudah dibahas pada 2022.
"Kita menunggu Bagian Hukum Setda Pemkot Solo yang sedang melakukan kajian," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pertama Ngantor Tanpa Masker, Gibran Berkalung Tumbler Mixue
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas