Pemkot Solo Batasi Izin Toko Modern, Beri Peluang Koperasi Merah Putih Berkembang


Wali Kota Solo Respati Ardi. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, membatasi izin pendirian toko modern. Langkah tersebut dilakukan agar Koperasi Merah Putih berkembang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pembatasan izin pendirian toko modern tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/06.00/1681/2025 tentang Pembatasan Toko Modern. Tujuannya ialah memberdayakan koperasi serta UMKM di daerah sehingga menjadi usaha yang tanggung, mandiri, dan berdaya saing.
“Kami ingin mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang per orang atau kelompok atau badan tertentu yang dapat merugikan koperasi dan UMKM,” ujar Respati, Senin (7/7).
Dia mengatakan pembatasan tersebut mendukung program prioritas nasional berupa pengarusutamaan koperasi dalam Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029.
“Hal yang pasti, kami mendukung program pengembangan pusat distribusi logistik untuk ketahanan pangan pada program prioritas Kota Solo 2025-2030,” ucap dia.
Baca juga:
100 Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Percontohan, 500 Sudah Miliki Badah Hukum
Dia mengatakan pembatasan toko modern dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesempatan usaha bagi koperasi serta UMKM guna pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
“SE tentang Pembatasan Toko Modern ini mengatur permohonan usaha toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan ditunda sampai ada kebijakan baru dari Pemkot Solo,” papar dia.
Ia mengatakan toko modern yang telah berdiri sejak sebelum penerbitan surat edaran tersebut tetap dapat melakukan usaha dan melakukan perpanjangan izin selama tidak berpindah lokasi.
“Permohonan perpanjangan izin toko modern akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan verifikasi tim dari Wali Kota Solo. Aturan itu berlaku sejak 5 Juni 2025,” papar dia.
Respati menambahkan pembatasan pembukaan usaha toko modern berlaku jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan semantara waktu.
“Jadi karena kita lihat Koperasi Merah Putih ini sudah berproses walaupun pelan-pelan, bagus. Saya membuka peluang distributor-distributor FMCG (fast-moving consumer goods) dan produk-produk apapun untuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jalur Pantura yang Hubungkan Semarang dan Demak Masih Terendam Banjir Kamis Pagi, Ketinggian Air hingga 70 Cm

Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi

Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
