Pemkot Solo Batasi Izin Toko Modern, Beri Peluang Koperasi Merah Putih Berkembang
Wali Kota Solo Respati Ardi. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, membatasi izin pendirian toko modern. Langkah tersebut dilakukan agar Koperasi Merah Putih berkembang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pembatasan izin pendirian toko modern tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/06.00/1681/2025 tentang Pembatasan Toko Modern. Tujuannya ialah memberdayakan koperasi serta UMKM di daerah sehingga menjadi usaha yang tanggung, mandiri, dan berdaya saing.
“Kami ingin mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang per orang atau kelompok atau badan tertentu yang dapat merugikan koperasi dan UMKM,” ujar Respati, Senin (7/7).
Dia mengatakan pembatasan tersebut mendukung program prioritas nasional berupa pengarusutamaan koperasi dalam Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029.
“Hal yang pasti, kami mendukung program pengembangan pusat distribusi logistik untuk ketahanan pangan pada program prioritas Kota Solo 2025-2030,” ucap dia.
Baca juga:
100 Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Percontohan, 500 Sudah Miliki Badah Hukum
Dia mengatakan pembatasan toko modern dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesempatan usaha bagi koperasi serta UMKM guna pemerataan pendapatan yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
“SE tentang Pembatasan Toko Modern ini mengatur permohonan usaha toko modern jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan ditunda sampai ada kebijakan baru dari Pemkot Solo,” papar dia.
Ia mengatakan toko modern yang telah berdiri sejak sebelum penerbitan surat edaran tersebut tetap dapat melakukan usaha dan melakukan perpanjangan izin selama tidak berpindah lokasi.
“Permohonan perpanjangan izin toko modern akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan verifikasi tim dari Wali Kota Solo. Aturan itu berlaku sejak 5 Juni 2025,” papar dia.
Respati menambahkan pembatasan pembukaan usaha toko modern berlaku jenis minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan semantara waktu.
“Jadi karena kita lihat Koperasi Merah Putih ini sudah berproses walaupun pelan-pelan, bagus. Saya membuka peluang distributor-distributor FMCG (fast-moving consumer goods) dan produk-produk apapun untuk bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara