MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
SKB 4 Menteri itu mengatur sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyatakan, kemungkinan besar PTM 100 persen terbatas di Solo baru bisa dimulai pada 17 Januari atau pekan kedua bulan ini. Namun, jika sarana dan prasarana teknis lainnya siap, tidak menutup kemungkinan akan dimajukan
"Kita beri waktu sampai tanggal 17 Januari 2022. Keputusannya bisa saja besok atau kapan, kita tunggu Wali Kota. Syaratnya harus benar-benar infrastrukturnya siap," kata Teguh, Senin (3/1).
Baca Juga:
Legislator Golkar Dukung Pelaksanaan PTM
Ia mengatakan untuk pelaksanaan PTM 100 persen terbatas nanti akan dimulai sekolah SMP terlebih dulu. Pertimbangannya adalah siswa SMP sudah divaksin dua kali.
"Kalau siswa SD kan baru divaksin jadi belum melaksanakan PTM 100 persen dulu," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, capaian vaksinasi COVID-19 usia 6-11 tahun sudah mencapai 56 persen sejak mulai dilakukan beberapa pekan lalu. Seluruh anak SD Kelas 3, 4, dan 6 dipastikan telah rampung seluruhnya dan tinggal menyelesaikan yang belum mendapat vaksinasi.
"Jumlahnya 25.541 anak dengan persentase 56,69 persen (vaksinasi dosis pertama). Kita mulai menyuntikkan kelas lainnya di pekan ini," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Disdik DKI Diminta Akomodir Siswa yang Tak Dapat Izin Ikut PTM