Pemkot Pekalongan Tak Izinkan Salat Id Digelar di Lapangan Mataram, Menag Buka Suara


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan belum bisa memberikan izin penyelenggaraan Salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga
Menag Sebut Anggaran Buka Puasa Bersama Lebih Bagus untuk Fakir Miskin
Ia menegaskan pihaknya membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.
"Silakan umat Islam menjalankan shalat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," ujarnya.
Afzan mempersilakan Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
Terkait hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan." kata Menang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/4).
Baca Juga
Menag Ingin Ada Tambahan Toilet Perempuan di Arafah dan Mina
Dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah berpotensi mengalami perbedaan antara ketetapan pemerintah dan Muhammdiyah.
Muhammadiyah sudah memutuskan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4). Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal setelah menggelar sidang isbat pada Kamis (20/4).
Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan," ujarnya.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
"Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Takmir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 21 April 2023. Dengan demikian, masyarakat yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," kata dia.
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. (*)
Baca Juga
Kemenag Sebut Persiapan Layanan Haji di Arab Saudi Sudah Mencapai 80 Persen
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi

KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Konfrontir Hasil Penggeledahan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Gus Yaqut

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Kena Cekal KPK, Eks Menag Gus Yaqut Minta Media tidak Asal Berspekulasi
